DKPP RI Sidang Lima Komisioner KPUD Konsel

  • Bagikan
Proses Sidang DKPP RI pada lima komisioner KPUD Konsel, Sulawesi Tenggara. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lima anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjalani sidang kode etik pelanggaran pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas aduan Pengawas pemilu (Panwas), Senin (12/2/2018). Pelanggaran kode etik kelimanya terkait dugaan meloloskan salah satu anggota PPK Kecamatan yang belakangan diketahui juga sebagai pengurus salah satu partai.

Lima komisioner KPU yang berstatus teradu itu, yakni Herman, Ashadi Cahayadi, Muh Syafaruddin, Seni Marlina, dan Harmidyawati selaku ketua dan anggota KPUD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Selain memeriksa lima komisioner tersebut, DKPP RI juga memeriksa Sekertaris KPUD Konsel atas nama Aila beserta stafnya Sunaida, Ilham Alihi Sinta, dan Samrin selaku Sekretariat KPUD Kabupaten Konsel.

Mereka diadukan oleh Hasni, Awaluddin, dan Muamar selaku Ketua dan anggota Panwas Konawe Selatan. Diantara dalil aduannya, yakni para teradu (Komisioner KPU) diduga meloloskan Parman sebagai anggota PPK Kecamatan Benua. Padahal yang bersangkutan berstatus aktif sebagai sekretaris PAC partai Gerindra. Pemeriksaan terhadap perkara ini akan dipimpin langsung oleh anggota DKPP Alfitra Salam dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah  Sulawesi Tenggara.

Dihadapan Pimpinan sidang DKPP, Ketua KPUD Konsel, Herman mengatakan bahwa dirinya meloloskan Parman sebagai anggota PPK berdasarkan data di Sipol partai yang ada di KPU. Namun belakangan diketahui merupakan pengurus partai sehingga tidak melantiknya dan menggantikannya dengan Asriani.

“Kami telah menjalankan ini dengan penuh kehati-hatian, jadi tidak ada pelanggaran kode etik, karena kami tidak pernah melantik Parman,” ucap Herman.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan