DLH Buton Bakal Surati Dinas PTSP untuk Bekukan Perusahaan Tambang

  • Bagikan
Kepala DLH Kabupaten Buton, Edy Sunarno. (Foto: WhatsApp Edy Sunarno/SULTRAKINI.CO)
Kepala DLH Kabupaten Buton, Edy Sunarno. (Foto: WhatsApp Edy Sunarno/SULTRAKINI.CO)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara bakal menyurati Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat agar melakukan pembekukan terhadap perusahan tambang yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DLH Kabupaten Buton, Edy Sunarno, mengatakan perusahaan wajib melaporkan aktifitasnya setiap enam bulan sekali ke DLH. Namun, dari hasil evaluasi yang dilakukan, masih ada perusahaan tambang yang tidak melakukan hal tersebut.

“Setiap enam bulan sekali wajib melapor, dan kita (DLH) saat ini lagi menginventarisir, kalo sudah tiga triwulan tidak pernah melapor, itu yang harus dibekukan,” kata Edy Sunarno kepada Sultrakini.com, Minggu (28/10/2018).

Pihaknya, lanjut Edy, hanya sebatas memberikan rekomendasi, namun kewenangan pembekuan itu ada pada Dinas PTSP. Tinggal dilihat, apakah nanti setelah kami surati, PTSP mau melakukan pembekuan atau tidak?

“Formalnya harus di PTSP untuk melakukan pembekuan, kami (DLH) hanya memberikan pertimbangan, tinggal dilihat keberaniannya PTSP,” ujarnya.

Meski tidak menyebutkan berapa jumlah perusahaan yang saat ini melakukan pertambangan di wilayah Kabupaten Buton, namun menurut Edy, dari perusahaan yang ada, terdapat beberapa perusahaan yang memang melaporkan aktifitas penambangannya, hanya saja masih kata Edy, dilakukan tidak secara teratur.

“Sejak dua tahun saya di DLH, memang ada perusahaan yang melapor, hanya saja masih bolong-bolong, seperti kadang triwulan pertama melapor, triwulan berikutnya tidak, nanti triwulan berikutnya lagi baru melapor, padahalkan harusnya tiap enam bulan sekali,” paparnya.

Dijelaskannya, kewajiban perusahaan melaporkan aktifitas penambangannya ke DLH, sangat penting, sehingga dari laporan itu dapat mengurangi kerusakan yang tidak terkendali.

“Jadi dengan pelaporan itu kita lihat apakah sesuai dengan dokumen arahannya atau tidak,” imbuhnya.

Edy mengaku, saat ini pihaknya tinggal merampungkan sekira 20 persen data penunjang lagi untuk kemudian dilampirkan dalam surat yang akan diberikan ke Dinas PTSP.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan