DLH Minta Dinas Perizinan Bekukan Perusahaan Tambang di Buton

  • Bagikan
Sejumlah awak media saat melakukan wawancara dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton, Rabu (31/10/2018) (Foto: Dok. La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Sejumlah awak media saat melakukan wawancara dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton, Rabu (31/10/2018) (Foto: Dok. La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara meminta Dinas Palayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) setempat agar melakukan pembekuan sementara terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penataan dan Ketaatan DLH Kabupaten Buton, Wahid, mengatakan jumlah perusahaan yang direkomendasikan tersebut sekira 70 persen dari total 37 perusahaan tambang di wilayah itu. Rekomendasi tersebut telah diberikan ke DPTSP sebagai instansi yang berwenang melakukan pembekuan.

“Kita sudah bersurat ke Dinas Perizinan untuk melakukan pembekuan sementara terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya yaitu sebanyak 70 persen dari total 37 perusahaan yang ada,” kata Wahid kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu (31/10/2018).

Lanjut Wahid, hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, sejumlah perusahaan tersebut lalai dalam membuat laporan pengelolaan izin lingkungan yang wajib dilaporkan ke DLH setiap 6 bulan sekali.

“Perusahaan-perusahaan itu hanya aktif dalam kategori sesuai dengan prosedur izin lingkungannya, hanya memang ada kewajiban perusahaan yang harus ditepati setiap semester yaitu membuat pelaporan, ini yang tidak jalan, hanya sekitar 30 persen saja yang jalan, sisanya 70 persen tidak taat,” ungkapnya.

Menurut Wahid, kewajiban perusahaan tambang melakukan pelaporan izin pengelolaan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang turunannya yaitu PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

“Ketika tidak membuat laporan artinya sudah ada kesalahan, kami sudah beri kebijkan tiga kali dengan teguran tertulis tapi tidak dilaksanakan, maka kami meminta ke Dinas Perizinan untuk dilakukan pembekuan sementara, dan ini juga merupakan bentuk pembinaan kami,” jelasnya.

Masih kata Wahid, diakuinya sejumlah perusahaan tersebut, sebagian telah melaporkan izin pengelolaan lingkungannya ke DLH, hanya saja tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kadang-kadang satu tahun satu kali baru buat, tapi kadang-kadang juga dua tahun baru mereka buat, dan ini bagi kami adalah raport merah,” bebernya.

Terkait hal itu, hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan dari DPTSP, ketika awak media ini mencoba meminta klarifikasi, Kepala DPTSP tidak berada ditempat.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan