Dokumen Kependudukan Bertanda Tangan Plt Disdukcapil Muhammad Kamil Ilegal

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wakatobi, Abdul Rahim, mengatakan dokumen kependudukan yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Wakatobi, Muhammad Kamil adalah ilegal. Hal ini diketahuinya dari koordinator wilayah Sulawesi Dirjen Dukcapil Kemendagri.

“Menurut korwil Sulawesi Dirjen Dukcapil Kemendagri, dokumen kependudukan yang ditandatangani oleh Plt Kadis itu ilegal,” kata Abdul Rahim, Minggu (10/6/2018).

Ditambahnya, usai mengetahui itu, dirinya disarankan untuk kembali menandatangani dokumen yang ditandatangani oleh Plt sebelumnya.

“Kalau tidak ditandatangi kembali khawatirnya, jangan sampai ada anak atau saudara kita yang ingin urus apa-apa atau mau tes Polisi, TNI, PNS dan lain-lain kemudian hari bisa bermasalah,” tambahnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat, kembali mengurus dokumen kependudukan yang telah ditandatangani oleh Plt kepala Disdukcapil Wakatobi, Muhammad Kamil.

“Masyarakat yang dokumen kependudukannya terutama akta kelahiran yang masih ditandatangani oleh Plt, kembali mengurus dokumen kependudukannya.” ujarnya.

(Baca: Abdul Rahim Masih Duduki Kursi Kepala Disdukcapil Wakatobi)

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan