Dosen IAIN Kendari yang Cium Mahasiswi Telah Dinonaktifkan

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Kendari, Dr. Hj. St. Kuraedah telah menonaktifkan dosen sekaligus sebagai pegawai pengelola Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidayah (PGMI) berinisial LS, yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh kepada mahasiswi.

“Dekan mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan terduga pelaku (LS) dari tugas-tugasnya sebagai pengelola administrasi akademik prodi PGMI dan tugas-tugas administrasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan,” demikian keterangan resmi Humas IAIN Kendari yang dirilis Kamis (28 Februari 2019) siang.

Selain sanksi tersebut, dekan juga membatalkan penetapan oknum terduga pelaku tersebut sebagai pengajar mata kuliah sesuai SK Dekan FATIK Nomor 11 tahun 2019 pada semester genap tahun akademik 2018/2019.

Dijelaskan, sanksi itu bersifat sementara hingga terbitnya rekomendasi komisi kode etik IAIN Kendari yang sementara melakukan penelusuran atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial IF.

LS belum lama menjadi pegawai di IAIN Kendari. Ia adalah pegawai pindahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan sejak 1 Maret 2018.

Seperti diberitakan sejumlah media, termasuk penerbitan kampus yang dikelola mahasiswa IAIN, bahwa LS diduga telah mencium paksa mahasiswi IF pada Senin (25 Februari 2019), sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat itu, IF masuk ke ruang kerja LS dengan maksud mengonsultasikan jadwal ujian. Di ruangan masih ada dua mahasiswi lainnya yang juga melakukan konsultasi. Kedua mahasiswi itu selesai konsultasi pukul 15.27 Wita, langsung meninggalkan ruangan LS.

Kini giliran IF. “Kamu tidak buru-buru kan,” sapa LS seraya beranjak dari tempat duduknya, meninggalkan IF sendiri di ruangan.

Sekitar dua menit kemudian LS masuk kembali ke ruangannya seraya menutup pintu. Di ruangan itu tinggal mereka berdua. “Pada saat itu posisi dia (LS) tepat di belakang saya, lalu dia mencium pipi kanan saya,” ungkap IF kepada wartawan.

Masih menurut IF, setelah melakukan aksi ciuman sang dosen kembali duduk di kursinya, lalu meminta maaf. “Saya khilaf, saya minta maaf.”

Namun IF segera meninggalkan ruangan tanpa bicara apapun. Esoknya, IF didampingi dua orang temannya mendatangi Mapolda Sultra untuk melaporkan LS dengan tuduhan pelecahan seksual.

Laporannya telah diregistrasi Polda Sultra dengan nomor LP/114/II/2019/SPKT POLDA SULTRA tanggal 26 Februari 2019.Selain proses hukum di kepolisian, pihak internal IAIN juga melakukan penyelidikan secara internal melalui Komisi Etik Tenaga kependidikan IAIN Kendari.

Komisi Etik akan bekerja dan memproses penyelesaian kasus dugaan pelecehan tersebut sesuai dengan peraturan rektor tentang kode etik tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kendari.

Selain itu, itu akan dilakukan pengkajian dan proses tahapan pemberian sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Rektor IAIN Kendari Dr. H. Nur Alim, M.Pd menyayangkan kejadian itu dan meminta pihak fakultas untuk mengkaji laporan tersebut dengan baik.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan