DPMPTSP Muna: Dua Izin Belum Dikeluarkan di Proyek Kota Mutewe

  • Bagikan
Lokasi proyek penimbunan laut perluasan Kota Mutewe samping Dinas Perikanan Muna. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Lokasi proyek penimbunan laut perluasan Kota Mutewe samping Dinas Perikanan Muna. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muna, Muhammad Guntur Dano mengaku pihaknya belum mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada proyek penimbunan laut perluasan Kota Mutewe samping Dinas Perikanan Muna.

“Sampai dengan saat ini, DPMPTSP Muna belum mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada proyek perluasan Kota Mutewe,” terang Muhammad Guntur Dano, Kamis (5/4/2018).

Menurutnya, Dinas PU dan Tata Ruang baru mendapat izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) atas proyek itu sebagaimana yang dimohonkan.

“Terkait pengerjaan proyek, sudah melakukan penimbunan tanpa ada izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, itu bukan urusan kita di DPMPTSP Muna, kita hanya mengurusi izin yang dimohonkan, jika sudah sesuai persyaratan kita keluarkan,” ucapnya.

(Baca: DPMPTSP: Penimbunan Perluasan Kota Mutewe sudah Miliki Amdal)

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada Pasal 15 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada Pasal 16 mengatur bahwa, untuk melakukan reklamsi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Konfirmasi kedua izin itu belum ditanggapi Dinas PU dan Tata Ruang Muna, Jumat (6/4/2018). Upaya mendatangi kantor tersebut dan dihubungi melalui telepon belum juga ada jawaban.

Proyek penimbunan perluasan Kota Mutewe, melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya senilai Rp 20 miliar dari APBD 2017.

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan