DPMPTSP: Penimbunan Perluasan Kota Mutewe sudah Miliki Amdal

  • Bagikan
Kepala DPMPTSP Muna, Muhammad Guntur Dano. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muna, mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengerjaan proyek penimbunan laut perluasan Kota Mutewe samping Dinas Perikanan Muna.

“Izin lingkungan sudah kita keluarkan untuk penimbunan laut proyek perluasan Kota Mutewe yang melekat pada Dinas PU dan Tata Ruang tahun anggaran 2017, sebesar Rp 20 miliar dari APBD Muna,” jelas Kepala DPMPTSP Muna, Muhammad Guntur Dano kepada SultraKini.Com, Kamis (5/4/2018).

Amdal dikeluarkan atas rekomendasi langsung Dinas Lingkungan Hidup. Kata dia, hal itu tidak melalui registrasi di loket pendaftaran sehingga tidak diketahui Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, La Ode Sakara dan stafnya.

“Kami DPMPTSP hanya sebagai operator untuk membuat izin lingkungan, setelah persyatan tim teknis selesai dalam bentuk rekomendasi.
Masuk langsung ke saya selaku kepala dinas, saya langsung disposisi untuk ke tim teknis Dinas Lingkungan Hidup dengan pemberian nomor khusus,” kata Muhammad Guntur yang tidak bisa memperlihatkan registrasi khusus itu kepada SultraKini.Com diruang kerjanya, kamis (5/4/2018).

Dia mengaku, tindakannya itu untuk mempercepat proses perizinan.

“Seharusnya, semua tim teknis dari dinas terkait masalah perizinan, sudah berkantor di DPMPTSP sesuai aturan sehingga pengurusan izin bisa cepat dan terkontrol,” ujarnya.

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan