DPRD Bersama Pemrov Sultra Tetapkan Sembilan Raperda Jadi Perda

  • Bagikan
Penandatanganan sembilan Raperda (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menyetujui sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda. Sembilan Perda ini ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas sembilan Raperda, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Selasa (25/2/2020).

Persetujuan tersebut berdasarkan keputusan DPRD Sultra Nomor 3 Tahun 2020 tentang persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Kendari pada tanggal 25 Februari 2020, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Dari kesembilan Rapererda tersebut, lima buah diantaranya merupakan hak inisiatif DPRD Sultra yakni Raperda tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Pembangunan Kepemudaan, Raperda Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut, dan Raperda Penggabungan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se-Sultra menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sultra dan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton.

Suasana rapat paripurna DPRD Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

Sementara Raperda usulan dari Pemprov Sultra yakni, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Raperda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi.

Ketua Pansus DPRD Sultra, Bustam, mengatakan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 10 Tahun 2019 yang mempunyai tugas, menelaah, mengkaji dan merumuskan hasil-hasil pembicaraan dan pembahasan yang berkembang dalam rapat sebelumnya serta masukan-masukan yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi dewan dan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan.

“Pansus duduk bersama Pemda melakukan pembahasan terhadap Raperda dimaksud. Dalam rapat Pansus bersama Pemda diliputi suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan, sebab disadari keberadaan kami dewan dalam membahas kebijakan daerah seperti ini, merupakan mitra kerja sekaligus mitra berpikir Pemda,” ujarnya saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Sultra.

Meski demikian kata Bustam, tidak dapat dihindari jika dalam pembahasan tersebut turut pula diwarnai dengan perdebatan dan adu argumentasi, terutama dalam menyikapi hal-hal yang sifatnya mendasar dan substantif bagi keberlakuan Perda tersebut ini, namun kesemuanya ini masih dalam koridor nilai-nilai demokrasi.

“Alhamdulillah dengan dijiwai semangat kebersamaan dan musyawarah mufakat, Pansus DPRD dan pihak Pemda memperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tersebut dan telah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah,” jelasnya.

Gubernur Sultra, Ali Mazi menambahkan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan disusun dengan maksud untuk mengatur standar dan kendali mutu terhadap pengelolaan dan pembinaan arsip serta menata penyelenggaraan kearsipan daerah dalam kesatuan sistem kearsipan nasional.

Sementara, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat, mempermudah akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan sosial di tingkat provinsi serta menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya masing-masing.

“Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik. Raperda ini diharapkan dapat mewujudkan sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” tuturnya.

Lebih jauh Ali Mazi menjelaskan, substansi Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi adalah terkait perubahan tipologi badan pengembangan SDM yang melaksanakan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan dari tipe B menjadi tipe A. Sudah dilakukan pemetaan ulang unsur penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan dengan tiga indikator penilaian yaitu jumlah jabatan pimpinan tinggi pada pemerintah provinsi, jumlah jabatan administrasi dan jumlah pemangku jabatan fungsional.

“Tiga indikator penilaian tersebut telah divalidasi oleh Kemendagri perihal perbaikan data pemetaan fungsi penunjang Badan Pendidikan dan Pelatihan, pada prinsipnya dapat disetujui,” jelasnya.

Ali Mazi menguraikan, Raperda tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi kreatif yang terencana, terintegrasi dan berkesinambungan. Raperda ini diharapkan menjadi acuan dalam mengoptimalisasi potensi ekonomi kreatif sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menjadi sektor peningkatan daya saing daerah Sultra secara terpadu dan berkelanjutan.

“Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat diharapkan dapat mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum guna mewujudkan ketentraman masyarakat. Pemprov berkomitmen untuk tetap memelihara ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta berupaya menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat, menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif lain dari tindakan pencegahan, pengawasan dan penertiban dengan melibatkan seluruh elemen terkait,” ungkapnya.

Kata Ali Mazi, seperti halnya Raperda Pembangunan Kepemudaan yaitu untuk menjadikan pemuda yang terus merawat nilai-nilai Luhur budaya bangsa dan menjadi pewujud cita-cita perjuangan bangsa, serta sumber daya bagi pelaksana Pembangunan Daerah dan nasional. Sehingga tercapai pemuda yang memiliki akhlak mulia, handal, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional.

Sementara lahirnya Raperda Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut yaitu untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi nelayan. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha budidaya perikanan laut dan menciptakan iklim usaha yang sehat berdasarkan prinsip kelestarian sumberdaya dan lingkungan, serta berkesinambungan pembangunan perikanan dalam rangka melindungi potensi perikanan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

“Raperda Penggabungan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se-Sultra menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sultra dan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton bertujuan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan serta memberikan dampak efisiensi biaya operasional pada bank perkreditan Bahteramas,” terangnya.

“Selain itu untuk mengatur batas maksimum pemberian kredit serta jumlah modal dasar dan modal disetor akan semakin besar sehingga penyaluran kredit makin jauh lebih besar,” pungkasnya. (Adv)

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

Suasana rapat paripurna DPRD Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

  • Bagikan