DPRD Buton : Keputusan Panwaslu Salah Besar

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:BUTON – Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun menyebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton salah dalam mengambil putusan untuk membatalkan SK penetapan Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar – Bakry).

“Apa yang telah diputuskan oleh Panwas itu salah besar,” kata La Ode Rafiun saat ditemui SULTRAKINI.COM dikantornya, Selasa (8/11/2016).

Menurutnya, Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan KPU, melainkan hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi. Sebab, sebelum SK dikeluarkan, KPU sudah melakukan tahapan-tahapan.

“Langkah yang diambil Panwas ini justru menimbulkan kegaduhan politik di daerah ini terutama di masyarakat. Yang bisa membatalkan keputusan KPU itu adalah KPU setingkat diatasnya, bukan Panwas,” ujarnya.

Disebutkannya, dengan putusan ini, Panwaslu dinilainya seperti tidak memahami asal muasal permasalahan pada musyawarah sengketa yang dilaksanakannya. Sebab, yang menjadi sengketa dalam hal ini adalah keabsahan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) bukan Bakal Calon.

“Yang menjadi sengketa ini adalah PKPI bukan H.Hamin. Akibat PKPI maka Hamin tidak diloloskan saat mendaftar di KPU. Jadi yang harus menggugat PKPI dong, bukan Hamin , telaah hukumnya disitu,” terangnya.

Disebutkan La Ode Rafiun, putusan yang dikeluarkan Panwas ke KPU itu tidak ada batasan waktunya.Sehingga ia menduga Komisioner Panwaslu sengaja melakukan penundaan. 

Dengan dugaan tersebut, kata La Ode Rafiun, dirinya menyarankan agar KPU tidak perlu mengindahkan putusan Panwas tersebut.

“Saran saya KPU tidak perlu sikapi itu Panwaslu, karena KPU juga harus jalan sesuai tahapan – tahapannya. Kalau KPU mau ikuti itu harus ada batasannya didalam surat Panwaslu itu kapan, kemudian bagaimana dengan calon- calon yang lain, apakah memungkinkan semua calon yang lain ikut ataukah hanya khusus Hamin saja, itu yang harus diperjelas,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru saat ditemui SULTRAKINI.COM mengatakan, setiap lembaga mempunyai regulasi tersendiri. Pada putusan yang telah dikeluarkan Panwaslu, itu merupakan hak setiap orang jika memiliki penafsiran yang berbeda.

“Masing -masing lembaga punya regulasi masing masing ya, jadi Panwas juga punya regulasi seperti itu, jadi kalau ada perbedaan penafsiran itu hal biasa,” ujarnya via telepon.

Keputusan Panwas, lanjut La Saluru, sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Dan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan bahwa peserta pemilihan bisa mengajukan sengketa di Panwaslu. 

Namun, jika dalam musyawarah sengketa tersebut masing-masing pihak tidak menemukan titik temu maka peserta sengketa menyerahkan ke Panwas untuk mengambil sebuah keputusan.

“Kita sengketanya itu namanya sengketa musyawarah, disitu kita musyawarah, tapi jika ada jalan keluar maka tidak ada putusan hanya ada berita acara. Jika tidak ada jalan keluar maka peserta itu menyerahkan ke Panwas untuk mengambil keputusan. Dari itu tiga Komisioner Panwaslu melakukan pleno seperti apa keputusannya seperti apa faktanya dan itu bukan hal yang kita karang- karang dan putusan itu sah adanya sesuai dengan  Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” pungkasnya.

  • Bagikan