DPRD Buton Belum bisa Paripurnakan Percepatan Pelantikan La Bakry

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton, Sulawesi Tenggara belum bisa menggelar paripurna tentang percepatan pelantikan La Bakry sebagai bupati defenitif. Sebab pihaknya belum mengantongi SK pemberhentian Umar Samiun sebagai Bupati Buton dari Biro Pemprov Sultra sebagai dasar diprosesnya pelantikan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada SK yang masuk ke kami, tapi kalaupun ada teman-teman DPR yang sudah memperlihatkan copian SK itu atau masyarakat, itu adalah kehebatan mereka, itu juga kami sudah pertanyakan di Biro Sultra,” kata Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2018).

Menurutnya, pemberhentian Umar Samiun adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Walau begitu, jika sudah ada surat pengunduran Umar Samiun, masih ada tahapan-tahapan yang akan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika seumpanya SK itu sudah masuk di kami, maka tentu kami akan mengkaji kembali sesuai peraturan perundang-undangan. Dan kalau nantinya juga tidak termuat dalam peraturan perundang-undangan tentang seperti apa, maka ada Permendagrinya disitu. Maka mungkin dari DPR sendiri berinisiasi apakah itu membentuk perangkat perda atau tata tertib seperti apa,” jelasnya.

Menyikapi informasi adanya SK pemberhentian Umar Samiun dari Mendagri sudah ada ditangan Kepala Biro Pemerintahan, dirinya mengaku akan segera memproses SK itu jika memang sudah ada. Namun, dalam pengkajiannya nanti, juga harus mempertimbangkan kondisi sosial politik dan stabilitas daerah serta aturan hukumnya.

“Terlebih saat ini kan kita mau menghadapi pemilihan gubernur, pilkades saja diundurkan, apalagi ini adalah gelombang yang besar,” jelasnya.

Selain itu, Rafiun juga menepis adanya isu bahwa dirinya dan anggota DPRD Buton lainnya sengaja menghambat proses pelantikan La Bakry. Pihaknya juga menepis kalau tidak mengindahkan aspirasi masyarakat yang menginginkan La Bakry segera dilantik.

“Yang pasti kami sudah melakukan langkah-langkah itu, tetapi semua merupakan kewenangan Mendagri. Disini masyarakat Buton salah tafsir, anggota DPR dengan saya, seakan-akan saya menghambat proses pelantikan, padahal itu tidak benar,” ucapnya.

Terkait hal itu, pada seminggu lalu, pihaknya sudah mempertanyakan informasi adanya SK pengunduran Umar Samiun kepada biro pemerintahan dan biro hukum Pemprov Sultra. Namun jawabannya Pemprov tinggal menunggu waktu. Rafiun juga selaku Ketua DPRD Buton mengimbau kepada Pj Gubernur Sultra dan Biro Pemerintahan Sultra agar mempertimbangkan situasi yang terjadi di daerah terlebih menghadapi Pilgub Sultra 2018.

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Buton, Farid Bachmi mengatakan surat pengunduran diri Umar Samiun tinggal menunggu waktu. Diperkirakan satu hingga dua pekan kedepan SK pemberhentian Umar Samiun sudah tiba di DPRD Buton.

“Kalau sudah ada surat itu, DPR melalui Komisi 1 segera melakukan pengkajian dengan membuat tata tertib maupun jadwal, sehubungan akan dilakukannya paripurna percepatan pelantikan La Bakry sebagai Bupati Buton defenitif,” katanya.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan