DPRD Buton Diminta Buat Perda Bencana

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton diminta membuat peraturan daerah mengenai penanggulangan bencana. Hal ini dikemukakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton, Joni Rasyid.

Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan payung hukum dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Buton. Selain itu pihaknya juga memiliki kekuatan hukum dalam melakukan deteksi dini terhadap bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi di Buton.

“Jika payung hukumnya ada, maka ketika terjadi bencana, ada dana dari Pemda yang dianggarkan ke BPBD untuk menaggulangi,” katanya.

Selama ini, kata Joni, Pemda tidak pernah menganggarkan dana penanggulangan bencana ke BPBD. Oleh karenanya, pihaknya berharap agar ada perda yang mengatur tentang penanggulangan bencana, kedaruratan, maupun pasca bencana.

“Selama ini, itu semua tidak dapat diprogramkan ataupun dicoret sebab tidak ada Perdanya,” keluhnya.

Pihaknya sudah memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas menjadi Perda.

“Sekarang kita sudah masukan ke DPRD untuk dibahas menjadi Perda. Kami berharap dengan adanya Perda bisa memaksimalkan kinerja BPBD dalam melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan adanya bencana,” tandasnya.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan