DPRD Buton: Pembuatan Perda Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton mengesahkan dan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), beberapa waktu lalu. Hal itu terjadi setelah semua fraksi menyampaikan pandangan umumnya dalam Sidang Paripurna Istimewa di Aula DPRD Kabupaten Buton.

Kelima Raperda tersebut yakni, pertama tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Buton pada PDAM. Kedua mengenai perubahan Pajak Hiburan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 5 tahun 2010. Ketiga mengenai Raperda kerja sama daerah. Keempat terkait perubahan pajak reklame atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 4 tahun 2010. Kelima menyangkut Raperda pembentukan dan susunan perangkat kerja daerah Kabupaten Buton. 

“Tujuan pembentukan peraturan harus sesuai dengan fungsi pengendalian sosial, mengubah masyarakat, ketertiban, dan pengaturan mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin,” terang salah satu Anggota DPRD Kabupaten Buton, Surfin.

Ia menambahkan dalam pembuatan paraturan daerah dengan pertimbangan keadilan, memiliki kekuatan hukum dan juga memiliki manfaat bagi masyarakat Buton itu sendiri. “Harus juga mempertimbangkan prinsip keadilan, memiliki kekuatan hukum, dan manfaat,” tandasnya.

(dari berbagai sumber)

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan