DPRD Buton Tetap Proses Undur Diri Farid Bachmid

  • Bagikan
Ketua DPRD Buton, Laode Rafiun. FOTO: Dok.SultraKini.com

SULTRAKINI.COM: BUTON — Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton tengah memproses berkas pengunduran diri Farid Bachmid sebagai Anggota DRPD. Ia mundur karena ingin maju sebagai calon wakil bupati pada Pilkada Buton, Februari 2017.

Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, saat dikonfirmasi SultraKini.com, Sabtu (8/10/2016), mengatakan pimpinan DPRD wajib memproses pengunduran diri Farid sesuai mekanisme yang ada. 

Berkas pengunduran diri anggota DPRD dari PPDIP tersebut di ajukan ke Sekretariat DPRD Buton pada  16 September 2016.

Sebagai konsekuensi sikap politik Farid adalah tidak bisa lagi balik menjadi anggota parlemen jika seandainya dirinya tidak terakomodir sebagai calon wakil bupati, misalnya tidak mendapatkan pintu pencalonan.

Farid mau maju bertarung di Pilkada Buton 2017 sebagai pasangan calon wakil bupati bersama H.Hamin selaku calon bupati.

“Sejak Farid ajukan pengunduran dirinya di DPRD, maka saya sebagai pimpinan menerima pengunduran diri itu dan saya langsung lakukan proses, kalau dia mau kembali lagi karena mungkin tidak lulus pintu, ya tidak bisa lagi. Kalau tidak puas bisa saja dia melakukan langkah hukum dengan menggugat saya karena sudah terlanjur memproses itu,” kata Rafiun.

Sejauh ini surat keputusan (SK) pengunduran diri Farid belum keluar karena masih menunggu nama pengganti  yang bersangkutan dari PDIP.  DPRD sudah melayangkan surat ke PDIP  agar mengajukan siapa yang akan menggatikan Farid Bachmid.

Setelah nama pengganti Farid masuk ke DPRD maka selanjutnya DPRD bersurat ke KPUD untuk memproses yang kemudian mengirim nama pengganti antar waktu itu ke DPRD kembali untuk diteruskan ke Pemkab Buton, lalu diteruskan ke Pemprov Sultra untuk diproses.

Rafiun menegaskan sejak mengajukan surat pengunduran diri maka Farid tidak lagi dilibatkan pada kegiatan DPRD, seperti konsultasi ataupun kegiatan kedewanan lainnya. 

“Apalagi sejak enam bulan terakhir Farid Bachmid sudah tidak aktif lagi di DPRD,” kata Rafiun

“Haknya  Farid itu, ya mungkin tentunya tinggal gaji toh,gajipun ini nanti akan kita konsultasikan di Biro Hukum Provinsi Sultra, tetapi kalau menyangkut seperti konsultasi ataupun kegiatan-kegiatan kedewanan yang lainnya,saya sebagai pimpinan DPRD tidak mungkin lagi mengabulkan itu, karena pada hakekatnya dia sudah mengundurkan diri,”tegasnya.

Sementara itu, Farid Bachmid yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Buton ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan bahwa seharusnya berkas pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD  belum bisa diproses karena belum ada penetapan pasangan calon dari KPUD.

“Memproses seseorang itu ada mekanisme, pengunduran diri saya itu untuk calon, jadi kalau saya tidak lolos pintu umpanya, apa yang mau diusulkan untuk pemecatan, kan tidak ada. Karena dalam ketentuan kecuali sudah lolos baru bisa diproses, kita juga ini belum pasti,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Namun demikian, menurut Rafiun, DPRD Buton tetap memproses pengunduran diri tersebut. Sebab sebelumnya sudah dua kali menolak pengunduran diri Farid sebagai Anggota DPRD Buton.

Menurut Rafiun, penolakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan harapan agar Farid tidak mengundurkan diri, jika ingin maju bertarung di Pilkada Buton cukup hanya menyampaikan pemberitahuan bahwa dirinya mau bertarung sebagai calon wakil Bupati Buton.

“Saya sempat sampaikan kepada orang yang dikuasakan Pak Farid untuk mengantar surat pengunduran dirinya,bahwa jangan mengudurkan diri, malah saya tolak dua kali,mestinya dia berikan ke saya itu selaku pimpinan adalah surat pemberitahuan saja bahwa dia mau calon, supaya saya tau, tapi justru tidak mau , malahan saya ditelpon Farid agar menerima pengunduran diri itu dan segera diproses, akhirnya saya proses,” ungkap Rafiun.

Meski demikian, Rafiun tetap salut atas keberanian  Farid Bachmid yang memilih mundur dari Kursi DPR walaupun belum memiliki ” pintu ” untuk maju bertarung di Pilkada Buton 2017 mendatang. 

Sebab, menurut dia, di seluruh Indonesia, ini merupakan kali pertama, dimana seorang anggota DPR berani mundur dari jabatannya sebelum memiliki “pintu” untuk bertarung di Pilkada.

   

  • Bagikan