DPRD Buton Usulkan Pembuatan Kanal di Wabula

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kabar gembira bagi masyarakat Desa Wabula, Wabula I, dan Wasuemba, Kecamatan Wabula. Melalui La Ode Mustakim selaku legiselator perwakilan wilayah setempat, aspirasi masyarakat nelayan di tiga desa tersebut untuk segera dibuatkan kanal dan tambatan perahu melalui APBD Buton 2017 dapat segera terealisasi.

Alasan paling mendasar dari usulan La Ode Mustakim adalah selama ini masyarakat nelayan di tiga desa Kecamatan Wabula cukup dibuat setengah mati dengan kondisi pasang surut air laut. Bila dalam keadaan surut, lautan di wilayah Kecamatan Wabula akan mengalami pendangkalan setinggi 0 sampai 25 cm yang membentang dari bibir pantai hingga jarak 1 km lebih. 

Kondisi memprihatinkan ini, kata La Ode Mustakim, sangat merepotkan bagi masyarakat nelayan. Sebab bila datang dari melaut, mereka terpaksa harus menunggu air pasang hingga berjam-jam yang pada akhirnya terkadang membuat hasil tangkapan mereka layu. Apalagi, tambahnya, jika surutnya air laut terjadi di malam hari.

Untuk itu, dalam pembahasan APBD Buton 2017 yang dibuka sejak kemarin dulu di Kantor DPRD Buton, La Ode Mustakim mengusulkan kepada Pemkab Buton melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) bahwa supaya masyarakat nelayan di daerah pemilihan (dapil) nya tidak direpotkan lagi oleh pasang surut air laut, maka secepatnya dibuatkan kanal dan tambatan perahu dengan anggaran mencapai milyaran rupiah pada tahun 2017.

“Itu saya sudah usulkan melekat di PU   tinggal dikawal saja, dan sekarang sudah masuk dipembahasan komisi. Anggarannya juga sekarang masih dalam proses pembahasan,” kata La Ode Mustakim saat ditemui usai rapat pembahasan APBD Buton 2017 pada hari kedua di Kantor DPRD Buton, Selasa (29/11/2016).

Selain kanal dan tambatan perahu, dia juga mengusulkan pengadaan air bersih yang diproses dari air laut untuk masyarakat Desa Holimombo dan Bajo Bahari, Kecamatan Wabula. Termasuk beberapa usulan lain yang berguna bagi seluruh masyarakat di dapilnya

Reporter: La Ode Ali.

  • Bagikan