DPRD Gelar Hearing, Ini Aduan Lengkap Calon Kades

  • Bagikan
Suasana hearing Pilkades serentak di DPRD Kolaka. Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Rapat Dengar Pendapat (Hearing) kembali digelar Komisi I DPRD Kolaka bersama Badan Pemerintah dan Masyarakat Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Selasa (2/3/2016).Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Andi Syahruddin didampingi Musdalim Zakir dan Mardawiah, juga menghadirkan para calon kepala desa selaku pengadu dalam Pilkades serentak Selasa (22/12) tahun 2015.Nasrudin, calon kepala Desa Puu Lawulo menyoalkan keikutsertaan Mutmain, sementara Panitia Pemilihan Kepala Desa telah menggugurkan berkasnya, lantaran KTP yang dimilikinya bermasalah.Begitu pula di Desa Liku Kecamatan Samaturu, Sulaiman sebagai pengadu melaporkan PPKD, lantaran menggandakan Daftar Pemilihan Tetap, karena ditemukan perbedaan DPT yang diterima calon, dengan DPT hasil pleno.”Panitia memberikan surat panggilan yang tidak masuk DPT 9 orang, yang notabenenya bukan warga Desa Liku, serta memalsukan NIK dalam DPT,” ujarnya.Lain halnya yang disampaikan, Muh Yassin calon Kades Toari. Dihadapan Komisi I, Yassin membeberkan kinerja PPKD Toari yang memberikan surat panggilan kepada warga luar desa Toari, kemudian diarahkan untuk memilih salah satu calon.”Anak dibawah umur yang masih berstatus anak sekolah, juga diberikan surat panggilan dan datang mencoblos. Sementara warga desa Toari sebagai pemilih pemula yang sudah cukup umur, tidak diberikan surat panggilan,” terangnya.Menanggapi aduan calon Kades Puu Lawulo, Ketua PPKD Puu Lawulo Jufri mengatakan, pada dasarnya dirinya menolak setiap calon yang tidak memenuhi persyaratan, hanya saja panitia tingkat kabupaten meloloskan proses verifikasi Mutmain.”Bahwa memang beliau (Mutmain) pada saat pencalonan, belum terdaftar sebagai warga desa Puu Laulo,” ujarnya.Ketua panitia Desa Liku, Kadir mengatakan, pada saat pleno DPT pihaknya menghadirkan para calon dan panitia, hanya saja diakuinya penambahan beberapa orang dalam DPT, usulan beberapa calon saat itu. “Tidak semua mengusulkan, tidak ada juga pak Sulaiman saat itu,” terangnya.PPKD Toari Hayyung Ayub mengklaim, jika DPT yang digunakan mengacu pada data pemilihan terakhir di Kabupaten Kolaka, meski pada saat pleno puluhan nama yang sudah tidak tinggal maupun meninggal puluhan tahun masih tercatat.”Sebelum penetapan DPT, selaku panitia saya sudah umumkan di masjid serta kantor desa soal DPS, kemudian diplenokan,” jelasnya.Wakil Ketua Komisi I DPRD Kolaka Musdalim Zakkir mengatakan, pihaknya bakal menindak lanjuti keberatan terhadap proses Pilkades yang masuk di DPRD, untuk mendengarkan langsung antara yang keberatan, PPKD dan BPMD.”Jadi hasil dari RDP nantinya, menjadikan kami sebagai bahan kesimpulan, hasilnya belum bisa kita simpulkan, nanti setelah rapat secara internal,” ungkapnya.Hasil rapat internal DPRD nantinya, kata dia, menghasilkan rekomendasi untuk Bupati Kolaka. “Kalau kemudian dalam rapat internal masih membutuhkan keterangan, tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa saja yang kita butuhkan, untuk melengkapi kesimpulan,” tandasnya.  Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan