DPRD Kendari Putuskan Tunda Relokasi Keramba Budi Daya Ikan Warga Bungkutoko dan Petoah

  • Bagikan
RDP Anggota DPRD Kota Kendari soal pemindahan keramba di Kelurahan Bungkutoko dan Petoaha, (Sember: Lamanya Facebook Humas DPRD Kendari)
RDP Anggota DPRD Kota Kendari soal pemindahan keramba di Kelurahan Bungkutoko dan Petoaha, (Sember: Lamanya Facebook Humas DPRD Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI –  Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari berencana akan memindahkan sejumlah keramba budi daya ikan milik warga yang berada di dua kelurahan yakni Bungkutoko dan Petoaha. Sejumlah warga banyak yang tidak setuju untuk direlokasi dengan alasan masih dalam proses budi daya atau belum panen sehingga mereka meminta agar relokasi ditunda hingga mereka selesai panen.

Menanggapi keluhan warga tersebut maka DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan menghadirkan instansi teknis terkait diantaranya, Satpol PP Kota Kendari, Bappeda Kota Kendari, Dinas Perikanan, Lurah Petoaha dan Bungkutoko, APM Sultra, dan warga masyarakat yang berasal dari Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko, Rabu (3/6/2021).

Dilansir dari laman Facebook DPRD Kota Kendari, melalui hearing itu dihasilkan beberapa kesimpulan yakni, keramba yang dibuat oleh pemerintah Kota Kendari akan dievaluasi oleh Dewan Kota Kendari untuk melihat layak atau tidak dilakukan pengerukan. Kemudian OPD terkait dan lurah setempat agar selalu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pembangunan keramba agar tidak terjadi keresahan.

Dewan Kota Kendari juga mempersilahkan bagi masyarakat maupun aktivis untuk melakukan investigasi terhadap dokumen pelaksanaan proyek pembangunan keramba di Bungkutoko. 

Selanjutnya, pemindahan ikan dalam keramba, dewan juga meminta agar Dinas Perikanan memfasilitasi atau melakukan pendampingan. Terkait hal itu dan pembongkaran agar tidak dilakukan sebelum ada kesepakatan antara dewan dan semua komisi. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan