DPRD Kolaka Tetapkan 53 Program Kerja Selama 2018

  • Bagikan
Suasana rapat paripurna penetapan program kerja DPRD Kolaka, Rabu (31/1/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menetapkan sebanyak 53 Program Kerja untuk tahun 2018. Penetapan itu dilaksanakan pada rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu, 31 Januari 2018.

Rapat dipimpim Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir itu tidak dihadiri Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syakhruddin Unding.

Meski demikian, rapat tetap dianggap quorum dengan menetapkan tiga kali masa sidang, yaitu masa sidang pertama 1 Januari hingga 31 April dengan 18 program kerja, masa sidang kedua dari 1 Mei hingga 31 Agustus sebanyak 20 program kerja, dan masa sidang ketiga dari 1 Sepetember hingga 31 Desember 2018 terdapat 15 program kerja.

“Dengan penetapan program ini, saya berharap bisa terlaksana dengan baik dan bisa bermanfaat untuk kepentingan rakyat,” kata Parmin.

53 program kerja tersebut, terdapat satu program kerja tambahan tak seperti program sebelumnya, yakni berada di masa sidang ketiga sehubungan Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJl) Bupati dan Wakil Bupati di akhir masa jabatannya. Sebab masa jabatan periode bupati berakhir di tahun 2019.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa mengatakan program kerja tersebut bisa dimaksimalkan dan terlaksana seutuhnya. Mengingat masa jabatannya juga akan berakhir ketika memasuki 2019.

“Pelaksanaan program kerja ini harus ditajamkan lagi, kita harus maksimalkan, apalagi kontrak kita sebagai anggota DPRD sudah habis 2019,” kata Hasbi.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan