DPRD Koltim Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Koltim terkait persetujuan dua raperda, Selasa (30/10/2018). (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)
Rapat Paripurna DPRD Koltim terkait persetujuan dua raperda, Selasa (30/10/2018). (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – DPRD Kolaka Timur (Koltim) setujui dua rancangan peraturan daerah perubahan atas Perda Koltim Nomor 21 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Raperda perubahan kedua atas Perda Koltim Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kedua raperda disetujui menjadi perda dalam rapat paripurna bersama Pemda setempat.

Perda pembentukan OPD dipandang perlu, seperti dibentukan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan; Dinas Perkebunan dan Holtikultura; kenaikan status Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari tipe C ke tipe A; Badan Keuangan Daerah terjadi perubahan nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

“Ini semua dalam rangka mendukung pelayanan publik di Koltim,” ujar Bupati Koltim, Tony Herbiansyah, Selasa (30/10/2018).

Begitu juga perda Pilkades, sebab adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana telah diubah pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

“Pada tahun ini kita akan melaksanakan Pilkades serentak di 35 desa dari 11 kecamatan, sehingga perlu sinkronisasi dalam penerapan regulasi yang mengatur tentang Pilkades,” terang Tony.

Laporan: Hasrianty
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan