DPRD Konawe bisa Usulkan Pengelolaan Sawit Berhenti Jika Sengketa Tidak Selesai

  • Bagikan
Suasana hearing warga dan pihak PT TPM sehubugnan sengketa kepemilikan lahan di gedung DPRD Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Komisi II DPRD Konawe menggelar hearing atas sengketa kepemilikan lahan warga di Rawa Aepe, Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/8/2017).

Hearing tersebut dihadiri warga yang merasa tanahnya diserobot, LMS Alsurat yang mengadvokasi warga dan pihak PT Tani Prima Makmur (TPM) selaku perusahaan pekebunan kepala sawit yang mengelola kawasan yang disengketakan. Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II, Ardin.

Dalam sidang tersebut, terkuak bahwa beberapa nama-nama pejabat daerah setempat punya lahan di kawasan yang dijadikan perkebukan kelapa sawit tersebut. Padahal, mereka diduga bukan warga asli yang bermukim di Desa Kukuliri tempat Rawa Aepe.

Perwakilan LSM Alsurat, Ilham Saputra mengungkapkan setidaknya ada beberapa pejabat yang diduga terdaftar sebagai penerima kompensasi di kawasan Rawa Aepe. Antara lain Camat Wawotobi yang katanya punya kepemilikan lahan 10 hektar dan Mantan Kepala Desa Anggotoa yang punya 6 hektar.

“Tentu menjadi pertanyaan kami adalah, mereka ini bukan warga di sana, tapi punya kepemilikan lahan yang luas. Mirisnya, warga yang sudah turun temurun tinggal di area tersebut tidak terdata dan hanya jadi penonton saat pembagian kompensasi,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan pihak TPM yang hadir saat hearing mengaku, telah melakulan upaya verifikasi terkait keaslian kepemilikan lahan di kawasan yang disengketakan. Upaya tersebut mulai dari komunikasi pada tingkat desa, camat sampai ke pengadilan. Pihak TPM sendiri mengaku, tetap akan memberikan kompensasi bagi warga yang betul-betul terbukti sebagai pemilik lahan.

Menanggapi hal tersebut, Ardin meminta agar daftar nama-nama penerima kompensasi diserahkan ke Komisi II DPRD untuk dipelajari. Ia juga menyarankan, masalah itu kembali dibicarakan secara kekeluargaan antar warga. Ia menitiktekankan, warga yang mengklaim punya lahan di kawasan sengketa juga dapat kompensasi dari peruaahaan. Tidak hanya jadi penonton di daerahnya sendiri.

“Kalau masalah ini tidak selesai, DPRD bisa mengusulkan kepada Pemda Konawe agar izin pengelolaan perkebukan kelapa sawit di sana (Rawa Aepe) dihentikan,” ucap Ardin.

(Baca: Buka Kebun Sawit, Ribuan Pohon Sagu Dibakar di Konawe)

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan