DPRD Konkep Tetapkan Perda Organisasi Perangkat Daerah

  • Bagikan
Pembubuhan tanda tangan oleh Bupati Konkep, Amrullah, Wakil Ketua DPRD, Jaswan, Ketua DPRD Konkep Musdar. Foto: Kalvin / SULTRAKINI.COM

ADVERTORIAL

SULTRAKINI.COM: KONKEP – Setelah dibahas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Perda OPD ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Konkep yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Konkep, Jaswan SE, Selasa (8/11/2016).

Dua fraksi dewan yakni dari Fraksi Kerakyatan dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya memberikan rekomendasi dan catatan dalam mendukung penerapan Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Juru bicara fraksi Kerakyatan, Ishak SE berharap dengan terbentuknya Perda OPD yang baru, dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintah demi mensejahterakan masyarakat Wawonii.

Penetapan ini ditandai dengan pembubuhan tanda tangan Wakil Ketua DPRD, Jaswan, Ketua DPRD Konkep Musdar dan Bupati Konkep, Amrullah. Usai penandatanganan, Ketua DPRD menyerahkan naskah tersebut ke bupati Konkep.

Bupati Konkep, Amrullah dalam sambutannya usai penetapan Perda ODP mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak legislatif yang telah bekerja membangun daerah.

Menurutnya pembentukan Perda ini semata-mata demi memajukan daerah dalam meraih kesejahteraannya. Perlu diketahui dasar pembentukan Perda ini yakni demi efesiensi, efektivitas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.

“Tugas kami selanjutnya sebagai pemerintah adalah melakukan pengisian kelembagaan secepatnya. Sesuai surat edaran untuk tata cara pengisian jabatan maka bagi yang sudah memenuhi syarat kepangkatan maka dapat dilantik kembali kemudian akan dilakukan lelang jabatan secara terbuka. Kita memang menyadari sumber daya manusia aparatur pegawai kita masih minim sekira 1.041 pegawai,” jelasnya.

Pasangan Andi Muh Lutfi ini juga mengatakan dari 18 Dinas, 3 badan dan 7 Kecamatan diharapkan menjadi organisasi yang mapan dan mampu berfungsi sebagai wadah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah. Kemudian untuk BPBD dan Kesbangpol tetap menjalankan tugas sambil menunggu ketentuan UU yang berlaku.

“Lembaga baru harus mampu berinovasi memajukan daerah sesuai visi-misi yakni Terwujudnya Tata Peradaban Masyarakat Wawonii yang Bebas dari Belenggu Keterbelakangan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya,” tegas Amrullah.

Berikut susunan organisasi perangkat daerah nomor 18 tahun 2016.

A. Sekretariat Daerah Konkep tipe B

B. Sekretariat DPRD tipe C

C. Inspektorat Daerah tipe B

Dinas-dinas daerah Konkep:

1. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B

2. Dinas Perikanan tipe A

3. Dinas Kesehatan tipe B

4. Dinas Sosial tipe C

5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran tipe B

6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian tipe B

7. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tipe A

8. Dinas Lingkungan Hidup tipe B

9. Dinas Ketahanan Pangan tipe B

10 Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga tipe A

11. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tipe B

12. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tipe C

13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B

14. Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA tipe A

15. Dinas Penanaman Modal, PTSP tipe A

16. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tipe C

17. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe B

18. Dinas Perhubungan tipe B

19. Dinas Pertanian tipe B

Badan Daerah terdiri dari :

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe B

2. Badan Keuangan Daerah tipe A

3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe C.

Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah terdiri 7 kecamatan

1. Kecamatan Wawonii Barat tipe A

2. Kecamatan Wawonii Tengah tipe A

3. Kecamatan Wawonii Selatan tipe A

4. Kecamatan Wawonii Tenggara tipe A

5. Kecamatan Wawonii Timur tipe A

6. Kecamatan Wawonii Timur Laut Tipe A

7. Kecamatan Wawonii Utara tipe A.

  • Bagikan