DPRD Konsel Bahas Lima Raperda, Salah Satunya Gender

  • Bagikan
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo menerima hasil pandangan fraksi. (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo menerima hasil pandangan fraksi. (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:KONAWE SELATAN – DPRD Kabupaten Konawe Selatan membahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, Kamis (17/5/2018). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo.

Kelima raperda tersebut, di antaranya Raperda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; Raperda tentang gender; Rapeda tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kabupaten Konsel; Raperda pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat Tolaki di Konsel; dan Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu di Konsel.

Turut hadir dalam rapat, Wakil Ketua I Hapsir Jaya, Wakil Ketua II Nadira, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin, Forum Pimpinan Daerah, dan Kepala SKPD lingkup Pemkab Konsel.

“Lima raperda yang dirapatkan merupakan satu ikhtiar dan langkah baik, dimana di dalamnya mengandung kesinegritasan antara satu raperda dengan raperda lainnya yang akan berimbas pada nilai-nilai strategis untuk sumber daya manusia, maupun kemajuan budaya,” kata Juru bicara yang ditunjuk oleh Bappeda Konsel, Samsu.

Samsu juga mengatakan bahwa beragam pandangan dari kedelapan fraksi di DPRD antara lain:

Fraksi Golkar memahami tentang arti pentingnya perda pembentukan dan susunan OPD ini yang tak lain untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah no. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Fraksi ini mengapresiasi rencana besar bupati dan wakilnya untuk membentuk beberapa OPD baru di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,” lanjut politis Partai Golkar ini.

Fraksi PKB: Raperda yang lahir nantinya lebih responsif dan bisa dipertanggungjawabkan secara sosial di masyarakat.

Fraksi Gerindra: raperda yang disetujui diharapkan menjadi instrumen kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan untuk pembangunan daerah berkesinambungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PAN: raperda yang disetujui nanti menjadi alat transformasi perubahan bagi daerah untuk masyarakat lebih baik.

Fraksi Demokrat: perda yang dilahirkan nanti harus merampung tatanan daerah, lingkungan antar daerah, dan tatanan nasional.

Fraksi Nasdem: raperda yang disetujui harus mampu menangkap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Fraksi PDIP-berhanura: perda nantinya harus memuat aspirasi masyarakat yang diterima dewan dalam bentuk regulasi.

Fraksi Keadilan Persatuan: sebelum melahirkan perda, perlu ada pemetaan sehubungan kondisi masyarakat.

Hasil rapat paripurna tersebut, peserta rapat merekomendasikan untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut sebagaimana tahapanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

Laopran: Adryan Lusa

  • Bagikan