DPRD Minta Pemkot Kendari Selesaikan Persoalan Kawasan Mangrove

  • Bagikan
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, tegas untuk menyelesaikan pelanggaran tata ruang yang ada di pesisir Pantai Teluk Kendari atau lebih dikenal dengan Kawasan Mangrove Teluk Kendari.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota, La Ode Lawama mengatakan, proses penyelesaian pelanggaran tata ruang yang masuk dalam kawasan zona hijau seharusnya mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2012.

“Kalau saya simpel saja, kita tegakan aturan karena kawasan pesisir mangrove teluk Kendari itu masuk kawasan jalur hijau. Kita menghormati hak-hak rakyat, tetapi rakyat juga harus tunduk pada Pemerintah,” ujarnya, Kamis (1/10/2020).

Menurut Lawama, jika masyarakat yang sudah memiliki sertivikat sebelum terbitnya Perda tidak menjadi persoalan, hanya saja lahan tersebut, jika diperuntukan untuk mendirikan usaha dengan membangunan bangunan permanen maka ini tidak dibolehkan.

“Dalam kawasan hijau tidak boleh membangun, masyarakat harus menghormati itu,” jelasnya.

Ia sampaikan, di kawasan jalur hijau tidak dilarang beraktivitas, namun jika membagun rumah permanen maka itu melanggar aturan.

“Makanya Pemkot Kendari harus tegas, jika melanggar maka harus dibongkar, namun hak-haknya masyarakat harus diganti,” ungkapnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan