DPRD Muna: Refocusing Anggaran Daerah Muna Menunggu Persetujuan Kemenkeu dan Kemendagri

  • Bagikan
Ketua DPRD Muna, La Saemuna. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemerintah Daerah Muna belum menyelesaikan refocusing APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19. Pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Ketua DPRD Muna, La Saemuna, mengatakan sesuai dengan penjelasan bupati dan kabid keuangan saat ditemui pada Senin, 8 Juni 2020, refocusing tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri dan sisa menunggu hasil.

“Akibat belum disetujuinya refocusing untuk anggaran DAU Mei dan Juni 2020 sementara masih di-pending sebesar 35 persen oleh pemerintah pusat sampai batas waktu refocusing itu diselesaikan,” jelas Saemuna, Kamis (11/6/2020).

Informasi yang diperoleh pihak dewan, senilai Rp 132 miliar dipotong oleh pemerintah pusat dari belanja modal, barang, dan jasa setiap SKPD di Pemda Muna. “Jadi di setiap SKPD merampungkan untuk mencukupi hasil refocusing pemotongan pusat itu. Hasil refocusing belum diterima DPRD Muna, walaupun sebelumnya akan diserahkan usai lebaran Idul Fitri,” sambungnya.

Refocusing Pemda Muna akan diserahkan ke DPRD setelah disetujui oleh Kemenkeu dan Kemendagri. DPRD Muna berharap refocusing cepat dituntaskan agar tugas dan fungsi pemda bisa berjalan dengan baik.

Untuk diketahui, dana refocusing APBD 2020 dari 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sultra, tersisa Kabupaten Muna yang belum menyelesaikan refocusing APBD 2020 untuk penanganan Covid-19. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan