DPRD Paripurnakan Raperda tentang Hewan Ternak, Miras dan Desa

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Muna, La Ode Dyrun menyerahkan Raperda kepada Wakil Bupati Muna, Abdul Malik Ditu. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menjelang akhir tahun 2017 ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama pemetintah setempat. Dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD sendiri, sedangkan lainnya usulan dari Pemda Muna.

Ketiga Raperda itu adalah Penertiban Hewan Ternak dan Pengendalian Minuman Keras sebagai inisiatif DPRD, serta Raperda tentang Desa yang menjadi usulan Pemda Muna. Penyerahan Raperda diserahkan melalui rapat paripurna oleh Wakil Ketua DPRD di ruang sidang paripurna DPRD Muna, yang diterima Wakil Bupati, Abdul Malik Ditu.

“Kedua Raperda ini atas inisiatif yang dilahirkan oleh anggota DPRD Muna, guna menciptakan Muna yang bersih hingga menciptakan suasana yang aman dan sejahtera,” jelas Wakil Ketua DPRD Muna, La Ode Dyrun mengenai Raperda inisiatif DPRD.

  • Bagikan