DPRD Sahkan APBD Muna 2021 Dengan Enam Catatan

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Muna dalam pengesahan APBD Tahun 2021 (Foto : LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Rapat Paripurna DPRD Muna dalam pengesahan APBD Tahun 2021 (Foto : LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun 2021 telah dinyatakan sah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah menyetujui RAPBD dalam rapat paripurna dewan, Jumat (22 Januari 2021).

Sebelum pengesahan keputusan DPRD tentang APBD Tahun 2021, Ketua DPRD Muna, La Saemuna yang memimpin rapat paripurna memberikan kesempatan kepada Sekertaris Gabungan Komisi, Aswar Hadi, untuk menyampaikan laporan hasil rapat gabungan komisi.

Aswar Hadi dalam laporanya menyampaikan, pada prinsipnya rapat gabungan Komisi DPRD Muna menyetujui seluruh konsep rancangan peraturan daerah tentang RAPBD Kabupaten Muna tahun anggaran 2021 dengan berbagai catatan.

Catatan yang dimaksud diantaranya:
Pertama; dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat terhadap pelayanan program pembangunan, agar pemerintah daerah melakukan penataan dan pengelolaan pasar secara maksimal.

Kedua; Jika sekiranya pinjaman Kabupaten Muna sebesar 401,5 miliar terealisasi, maka rapat gabungan komisi berharap dalam penggunaan anggaran dapat menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Ketiga; Terhadap penggunaan pendanaan penanggulangan Covid-19 tetap berpedoman pada PP 43 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional.

Keempat; Pemda Muna diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah, agar target PAD tahun anggaran 2021 sebesar 151.650.000.000 dapat terealisasi.

Lima; Terhadap OPD yang tidak meningkatkan PAD, rapat gubungan komisi merekomendasikan untuk dievaluasi.

Keenam; Terhadap pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2021, rapat gabungan komisi merekomendasikan agar Pemda melakukan pencermatan terhadap teknis dan waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai kesimpulan rapat gabungan komisi DPRD Muna, menerima rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Muna tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021,” ucap Aswar Hadi dalam membacakan hasil rapat gabungan komisi, Jumat (22/1/2021).

(Baca juga: APBD Muna 2021 Dibahas di DPRD)

Dia melanjutkan, postur anggaran APBD yang diterima dan disahkan DPRD yakni, pendapatan daerah sebesar Rp1.325.954.253.000, belanja daerah Rp1.735.454.253.000, defisit sebesar Rp409.500.000.000.

Ia menambahkan, sementara item pembiayaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan sebesar Rp 409.500.000.000, pembiayaan netto sebesar Rp 409.500.000.000, sisa lebih pembiayaan daerah tahun berkenan sebesar Rp 0.

Sementara perwakilan Pemda Muna yang diwakili oleh Wakil Bupati Muna Abdul Malik Ditu dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Muna yang telah bekerja keras dan mempercepat melakukan pembahasan dan dapat disetujui APBD sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Semoga dapat ditindak lanjuti,” katanya.

Dia menuturkan, dengan ditetapkanya APBD tahun 2021, Pemda Muna memiliki arah kebijakan belanja yang jelas tahun berkenan dan semoga dapat meningkagkan pembangunan serta perekonomian yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat.

“APBD yang telah disahkan hari ini, semoga bisa diimplementasi dengan baik sesuai dengan target yang kita harapkan, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat Muna,” ungkapnya. (B)

(Baja juga: DPRD Muna Setuju Pemda Usulkan Pinjaman Rp 401,5 Miliar ke PT SMI)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan