DPRD Sultra Sayangkan Proses PAW di Mubar

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra, Suawandi Andi. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra, Suawandi Andi. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyayankan tidak dilantiknya tiga kader PAN sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Muna Barat (Mubar).

Menurut Ketua DPC PAN Wakatobi ini, DPRD Mubar harus merujuk pada surat keputusan (SK) hasil pleno KPU Mubar dengan Nomor: 155/PY.04.1-SD/7413/KPU-Kab/X/2018, yang sah dan harus dilantik pada 31 Oktober 2018 bersamaan dengan tiga PAW anggota dewan lainya.

“Jangan ditunda itu melanggar aturan. Mengingat tugas-tugas konstitusional kedewanan itu harus berjalan,” ujar Suwandi Andi, Selasa (13/11/2018).

Menanggapi dugaan campur tangan verifikasi tujuh nama PAW dari Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada, Suwandi Andi mengaku bahwa itu bukanlah kewenangannya. Dirinya juga tidak menduga Bupati mencoba menghalang-halangi jalannya PAW.

“Saya tidak berpikir sampai ke situ bahwa pak bupati punya niat menghalang-halangi proses PAW. Kan ada konsekuensinya kalau menghalangi,” paparnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihak DPRD Sultra belum menerima surat PAW DPRD Mubar.

“Harusnya sesuai mekanisme KPU Mubar menyurat ke Sekwan kemudian ke Pemda Mubar tapi belum sampai ke sini,” tambahnya.

Untuk diketahui, PAW anggota DPRD Mubar yang dilantik pada Kamis, 31 Oktober 2018, yakni Ahmad Abas Karib mengatikan Yusran dari (Nasdem), Nurdia Saangu mengatikan La Rifu Rinami (PKS), Al Jamail menggantikan Aisyah Ilyas (PPP).

Sementar yang tidak dilantik yakni Kadir Baiduri mengantikan Salim Satri (PPP), Wa Ode Andriyani Umar menggatikan Samad (PAN), A.Syamsur Hamsah menggantikan Amiludin (PAN), La Harifu menggantikan Munartu (PAN).

Laporan :La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan