DPRD Sultra Setujui Usul Hibah Tanah Pemprov kepada KPU dan BPN

  • Bagikan
Rapat paripurna DPRD Sultra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui usul pelepasan aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berupa tanah dan bangunan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra.

Atas tanah yang dihibahkan Pemprov Sultra tersebut, KPU Sultra mendapat tanah hibah seluas 2.500 M², dengan nomor SHP Hp 31 tahun 1995, Gs. 824/1995 tanggal 18 Mei 1995 yang terletak di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Sementara, Kantor Wilayah BPN Sultra mendapat tanah hibah seluas 5.955 M² yang terletak di Jalan Abunawas nomor 17, Kelurahan Pundambea, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Serta tanah yang terletak di Jalan Mawar nomor 4, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari seluas 447 M² dengan nomor SHP Hp 48 Tahun 1983, Gs. 1273/1983 Tanggal 12 Desember 1983.

Saat membacakan laporan Komisi I dan II DPRD Sultra, Farhana Mallawangan, menyampaikan bahwa sebelum disetujui pihaknya sudah melakukan kajian terhadap usulan pemprov dalam proses hibah tanah dan bangunan berdasarkan rapat kerja yang melibatkan instansi penerima hibah, Biro Pemerintahan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra.

“Komisi I dan II DPRD Sultra sudah membahas usul dimaksud sekaligus peninjauan lapangan ke lokasi obyek yang akan dihibahkan. Komisi I dan II merekomendasikan bahwa pelepasan aset daerah milik Pemprov Sultra berupa hibah tanah dan bangunan, sudah dapat disetujui untuk ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini,” tuturnya, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Sultra itu, menjelaskan pertimbangan persetujuan pelepasan aset daerah milik Pemprov Sultra yaitu menindaklanjuti surat Gubernur Sultra Nomor: 2.256/032 tanggal 19 September 2019 perihal permohonan persetujuan hibah tanah dan/atau bangunan. Selanjutnya Komisi I dan II telah melakukan rapat koordinasi dengan pengelola barang milik daera Sultra.

Sementara itu Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengungkapkan hibah tanah dan bangunan dilakukan untuk memberikan kepastian agar gedung tersebut dapat terpelihara.

“Pemprov Sultra berinisiatif bahwa dari pada gedung tidak terpelihara, maka kita hibahkan saja pada institusi. Secara undang-undang ini dibenarkan. Sebab ini jika kita tidak berbuat, ini akan terus berlarut dan menumpuk sehingga kepemilikan tanah tersebut menjadi tidak jelas,” tuturnya. (Adv)

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daen
g

  • Bagikan