DPRD Sultra Tinggal Tunggu Surat Ketegasan Pemberhentian Sementara PT Konutara Sejati

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Mutanafas. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI- Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Mutanafas, persoalan tambang di Sultra belum juga menemukan solusi. Hingga kini masih ada perusahaan tambang yang memegang IUP Operasi Produksi (OP), tidak memberikan jaminan reklamasi (Jamrek) untuk menata kembali lahan yang terganggu akibat aktivitas tambang tersebut.

Perusahaan yang sudah memegang IUP OP seperti PT Konutara Sejati yang sampai hari ini belum menyelesaikan jamrek dan menjadi sorotan pada rapat yang menghadirkan Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup termasuk Manajemen PT Konutara Sejati dan masyarakat Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara pada 9 Oktober lalu.

“Kami secara tegas merekomendasikan pemberhentian sementara aktivitas tambang PT Konutara Sejati, sampai pihak perusahaan bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi,” kata Mutanafas, Kamis (12/10/2017). 

Perusahaan tambang wajib menyediakan dana jamrek sesuai UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pasal 99 dan 100, tujuannya sebagai jaminan perusahaan. Negara seharusnya lebih superior dibandingkan pengusaha pertambangan. Dengan demikian, negara dalam hal ini Pemerintah Daerah memberikan ketegasan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang ‘nakal’ yang mengabaikan kewajibannya dengan tidak membayar reklamasi.

“Namun pemberian sanksi pada perusahaan tidak berarti turut menghapus kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan reklamasi, meskipun sanksi yang diberikan adalah pencabutan IUP, tetap kewajiban reklamasi harus diselesaikan juga. Bahkan, langkah pidana bisa diambil jika terbukti ada pelanggaran sehingga perusahaan dapat di jerat UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 terkait dengan pidana lingkungan hidup,” terang Mutanafas. 

Sejak rapat dengar pendapat 9 Oktober 2017 tersebut, PT Konutara Sejati sudah diberhentikan sementara sembari menunggu penegasan surat dari Dinas ESDM Sultra.

“Kalau rekomendasi ini tidak diindahkan oleh PT Konutara Sejati yang mana mereka terus melakukan usaha produksi tanpa menyelesaikan jaminan reklamasi, maka pemberhentian sementara akan dipertegas dengan pencabutan IUP, nanti kita awasi bersama,” tegas Mutanafas.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan