DPRD Sultra Wajibkan 500 TKA Gunakan Visa Tenaga Ahli

  • Bagikan
Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Saleh menegaskan pihaknya akan menolak kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja pada PT. VDNI dan PT. OSS jika masih menggunakan visa kunjungan atau visa 211.

“Jika mereka tidak memperlihatkan visa yang digunakan sebelum tanggal 23 Juni yaitu visa 312 sebagai tenaga ahli, maka kita akan tolak mereka. Kita akan usir karena yang datang tidak jelas,” ujarnya, Sabtu (20/6/2020).

Ia tegaskan agar ratusan TKA yang masuk ke Sultra menggunakan Visa 312 sebagai tenaga ahli, bukan Visa 211 atau visa kunjungan, seperti yang digunakan puluhan TKA sebelumnya.

“Saya fokus ke visanya, 211 atau 312, karena kerugian bagi daerah jika menggunakan visa 211, yang selama ini tidak pernah dibicarakan,” tegas Ketua DPW PAN Sultra tersebut.

Diketahui, ratusan pekerja asing asal negeri tirai bambu itu akan masuk di PT. VDNI dan PT. OSS yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe pada 23 Juni 2020 mendatang.

Abdurrahman Saleh mengingatkan pemerintah, agar tidak menyalahkan DPRD Sultra jika masyarakat melakukan anarkis dalam penolakan kedatangan 500 TKA di Sultra.

Lebih lanjut ia katakan, pihaknya tidak anti investasi, namun pihak perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditujukan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga jika ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh PT VDNI dan PT. OSS, maka Kemenkumham dan Imigrasi Sultra bakal menderportasi TKA ke negara asalnya.

“Kita akan usir karena yang datang tidak jelas,” pungkasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habir
uddin Daeng

  • Bagikan