DPRD Ungkap Pembangunan By Pass Konkep Tanpa Amdal

  • Bagikan
Jalan By Pass Langara-Tumbutumbu di Kabupaten Konawe Kepulauan. (Foto: Adli Dermawan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Pembangunan jalan by pass Langara-Tumbutumbu di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, diduga tanpa melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sebab sejak pekerjaan dimulai tahun 2016 lalu, hingga kini belum ada dokumen Amdal yang diperlihatkan.

Hal ini dikeluhkan oleh DPRD setempat. Lembaga wakil rakyat itu belum pernah melihat adanya dokumen penting tersebut. Sehingga menjadi sorotan dewan kepada pemerintah daerah.

Padahal proyek tersebut nilainya miliaran rupiah. Anggota DPRD Konkep, Amran, mengaku belum pernah melihat adanya dokumen Amdal proyek itu sejak 2016 hingga 2018 masa pembangunan jalan.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup yang keluar pada Oktober 2015 tentang pelimpahan kewenangan pembuatan Amdal, pembangunan jalan dari titik 0 di bibir pantai hingga 12 mil menjorong ke laut, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Seharusnya pembangunan harus mengantongi izin tersebut, sebab ini bicara mengenai dampak dari pembangunan tersebut,” ujar Amran di Langara, Rabu (26/12/2018).

Politikus PKS ini menilai, pemerintah daerah tidak berniat membangun dengan benar. Tanpa adanya Amdal dalam pembangunan jalan by pass ini, menjadi bukti Pemda tidak serius membangun daerah dengan baik.

“Jika kita membangun secara benar, seharusnya dokumen itu sudah harus ada,” tegasnya.

Tidak hanya persoalan Amdal yang menjadi sorotannya, rupanya pelaksana pekerjaan tersebut dianggap janggal. Sebab menurut sekretaris Komisi II DPRD Konkep ini, sudah tiga kali tahapan pembangunan, kontraktor pekerjaan masih perusahaan yang sama.

“Bagaimana tidak sudah 3 kali tahapan, pembangunan tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang sama pula,” ungkapnya.

Dia berharap pemerintah daerah serius melaksanakan pembangunan dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang ada. Dia juga meminta pihak penegak hukum melihat hal ini untuk dikoreksi.

Laporan: Aldi Dermawan
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan