DPRD Wakatobi Kecam Pungutan Menjelang Kelulusan Sekolah

  • Bagikan
Rapat dugaan pungli di Kabupaten Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Rapat dugaan pungli di Kabupaten Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi mengecam keras dugaan pungutan liar terhadap siswa oleh sejumlah kepala sekolah di Pulau Kapota, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Wakatobi, Ali Wangi, menjelaskan usai menerima aspirasi dari Gerakan Bersih Kambode (GARBI-Kambode) pada 29 April 2019, tim dari Dinas Pendidikan langsung mendatangi Pulau Kapota guna investigasi.

“Pertama, tim turun ke masyarakat dan menanyakan langsung ke orang tua murid, kemudian ke SMP Satu Atap Kolo, dan SD Kabita, tapi orang tua murid dan pihak sekolah membantah bahwa ada pungutan,” ucap Ali Wangi dalam rapat dengar pendapat DPRD dengan Pemda Wakatobi, Selasa (28/5/2019).

Penelusuran pihaknya juga menemukan adanya pungutan di SMPN 2 Wangi-wangi Selatan senilai Rp 50 ribu per siswa, bukan Rp 150 ribu per siswa seperti isu yang beredar. Pungutan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat komite, guru dan orang tua murid. Pungutan merupakan uang perbaikan nilai.

“Tujuan dilakukan pungutan ini karena hasil try out nilai para siswa rendah, sehingga para guru, kepala sekolah mengambil inisiatif untuk nilai para siswa ini bisa naik karena dengan hasil yang ada, banyak siswa tidak akan lulus, sehingga kumpullah orang tua melalui rapat dan disepakati kumpul uang Rp 50 ribu. Uang itu dipergunakan untuk ujian ulang, pengadaan soal, konsumsi, dan praktik,” jelas Ali Wangi.

Namun, mengenai tuduhan korupsi dana bos, dari hasil pemeriksaan Inspektorat, dan BPK, tidak ada temuan di sekolah-sekolah tersebut.

Ketua Fraksi Asri DPRD Wakatobi, La Moane Sabara, mengatakan tidak dibenarkan pihak sekolah melakukan pungutan terhadap siswanya dengan alasan dan dalam bentuk apapun.

“Melalui program Pendidikan Bersinar yang didengung-dengungkan oleh Pemda Wakatobi saat ini, harusnya tidak ada pungutan lagi, apa lagi hanya beralasan perbaikan nilai,” ucap La Moane Sabara.

“Mungkin bagi orang yang mampu, hal ini tidak berat, tapi bagaimana dengan orang tidak mampu,” sambungnya.

Menurutnya, jika perbaikan nilai harus diadakan ulangan/ujian kembali dan pengadaan soal, harus menggunakan dana di sekolah.

Kabar lain kata dia, salah satu SMP di Wangi-wangi memungut Rp 300 ribu per siswa kelas IX dengan alasan anggaran perpisahan.

Sebelumnya, GARBI-Kambide berdemonstrasi memprotes dugaan praktik pungli di empat sekolah di Pulau Kapota. Utamanya di SMAN 3 Wangi-wangi yang diduga siswa dibebankan biaya pembelian seragam sekolah berupa seragam olahraga, baju batik. Sementara siswa kelas XII lulusan tahun ini dibebankan biaya pengambilan ijazah Rp 250 ribu per siswa, tahun sebelumnya dibebankan Rp 100 ribu.

Sedangkan di SMPN Satu Atap Kolo dan SMPN 2 Wangi-wangi Selatan. Kepala sekolahnya diduga memungut Rp 150 ribu per siswa untuk perbaikan nilai. Pungutan juga dilakukan untuk atribut sekolah.

Dugaan lainnya juga dikabarkan dari SDN Kabita. Siswa kelas VI dibebankan biaya baju batik, padahal mereka tinggal menunggu pengumuman kelulusan.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan