DPRD Wakatobi Menyetujui Perubahan Nomenklatur, Kenaikan Status dan Pembentukan OPD Baru

  • Bagikan
Suasana rapat Paripurna DPRD Wakatobi, Senin (27/1/2020). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – DPRD Wakatobi menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wakatobi atas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin, mengatakan berdarakan hasil rapat Paripurna DPRD Wakatobi tentang agenda jawaban pemda terhadap pendapat badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Wakatobi, semua fraksi di DPRD Wakatobi menyetujui pembahasannya ke tahap berukutnya.

“Semua fraksi-fraksi setuju agar dilanjutkan pembahasannya ketahap selanjutnya. Kita juga tinggal penyesuaian karena ini perintah dari Kemendagri,” kata H. Hamuruddin saat diwawancarai usai rapat tersebut, Senin (27/1/2020).

Lanjutnya, usai pembahasan di DPRD ini, raperda tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi agar dievaluasi kembali, “setelah dievaluasi di Pemprov kembali ke sini lagi kita paripurnakan,” ungkapnya.

Dalam Raperda Kabupaten Wakatobi tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 ini, Pemda Wakatobi mengajukan kenaikan status empat OPD, pembentukanOPD yang baru, serta perubahan nomenklatur dua OPD.

Dalam rapat tersebut sejumlah fraksi pun meminta, Pemda Wakatobi agar dalam pengisian pejabat ASN harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sekda Wakatobi La Jumadin menjelaskan, empat OPD yang naik status, yaitu Dinas pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi dari tipe B naik menjadi tipe A, Dinas Pemuda dan Olahraga Wakatobi dari tipe C naik menjadi B, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wakatobi dari tipe C menjadi tipe B, dan Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Wakatobi dari tipe B menjadi tipe A.

“Pembentukan OPD baru, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yan dulunya bagian dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, sekarang berdiri sendiri,” ucapnya.

Sementara, perubahan nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah Wakatobi dan Badan Pendapatan Daerah Wakatobi, dimana sebelumnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan