DPRD Wakatobi: Pemecatan Perangkat Masjid dan Desa Waelumu Ilegal

  • Bagikan
Anggota Komisi A, Fraksi Demokrat, DPRD Wakatobi, La Moane Sabara. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi A DPRD Wakatobi menilai pemecatan puluhan perangkat desa dan masjid yang dilakukan Pelaksana Tugas Kepala Desa Waelumu, Jayadin adalah ilegal.

Pihaknya beralasan pemecatan tidak ada pemberitahuan kepada camat dan melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Wakatobi Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kades serta Permendagri Nomor 83 Pasal 4 dan pasal 5. Dengan kata lain, surat keputusan yang dikeluarkan Jayadin tidak sah secara hukum.

(Baca juga: Jayadin Angkat Perangkat Desa Waelumu Tanpa Rekomendasi Camat)

“Apa lagi pemecatan puluhan perangkat desa ini diatur oleh tim saat Pemilihan Bupati (Pilbup) lalu. Ini telah melanggar aturan. Jadi puluhan perangkat desa hingga Masjid yang di pecat baru-baru, bisa kembali bekerja,” terang Anggota Komisi A, Fraksi Demokrat, DPRD Wakatobi, La Moane Sabara, Rabu (14/6/2017).

DPRD Wakatobi bakal menyurat kepada perangkat daerah, seperti bupati, camat termasuk pelaksana tugas kepala desa Waelumu guna menggelar rapat bersama terkait persoalan tersebut.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan