DPS Disebar, KPU Buton: Laporkan Jika Belum Terdaftar Sebagai Pemilih

  • Bagikan
Penyerahan DPS dari Ketua KPUD Buton, Burhan ke Ketua Panwaslu Buton, Irfan di Kantor KPUD Buton, Sabtu (24/3/2018) (Foto: Panwaslu Buton/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendistribusikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang, Sabtu (24/3/2018).

Distribusi DPS dilakukan ke seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan yang diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna ditempatkan di kawasan yang mudah dijangkau publik.

Ketua KPUD Buton, Burhan menghimbau kepada masyarakat di wilayah setempat, segera melaporkan jika sudah mempunyai hak untuk memilih pada Pilgub Sultra, namun belum terdata di dalam DPS kepada pihak PPS masing-masing wilayah.

“Harapan kita kalau ada masyarakat di sekitarnya atau tetangganya belum terdaftar, segera laporkan ke PPS terdekat,” kata Burhan kepada SultraKini.Com melalui sambungan telepon, Sabtu (24/3/2018) sekira pukul 16.30 Wita.

Dia berharap, masyarakat bisa berpartisipasi di pendataan tersebut dengan mengecek namanya ke DPS. Perbaikan data tersebut dilakukan selama 14 hari sejak 24 Maret- 2 April 2018.

“Kita minta masyarakat semua berpartisipasi mengecek namanya di DPS, kalau masih keliru, katakanlah kita sebelumnya belum memiliki KTP-el sekarang sudah, maka segera laporkan,” imbaunya.

Dikatakannya, secara keseluruhan DPS di Buton, yaitu 71.597 pemilih sesuai hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu 223 TPS pada tujuh kecamatan di Kabupaten Buton. “DPS kita itu, yaitu sebanyak 71.597 dan 223 TPS di di tujuh kecamatan,” katanya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton, Irfan menambahkan setelah penyerahan DPS dilakukan KPU, diharapkan kepada seluruh masyarakat yang namanya belum terdata dalam DPS supaya segera melaporkan ke pihak Panwaslu, hingga ke tingkat desa.

“Penyerahan DPS itu sudah sesuai dengan tahapan, hanya menurut kami jika masih ada masyarakat yang belum tercover, tetapi sudah mempunyai hak untuk menjadi pemilih di Pilgub bisa dilaporkan kembali selama masa tanggapan masyarakat,” kata Irfan.

Dia mengingatkan, selain mengecek sendiri namanya di DPS, juga saling memberitahuan kepada masyarakatnya bila belum terdaftar, meninggal namun masih terdaftar atau lainnya.

“Jika ada nama-nama yang sudah meninggal, tapi masih tercover di DPS untuk dihilangkan dimasukan dalam bentuk tanggapan masyarakat, atau bisa langsung melaporkan ke Panwaslu yang ada di kabupaten hingga jajaran ke tingkat bawah untuk ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Buton,” jelas Irfan.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan