Draf Tata Beracara DPRD Butur Siap Diparipurnakan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : BUTUR – Setelah tertunda beberapa tahun, akhirnya draf tata beracara dan kode etik DPRD Buton Utara (Butur) selesai disusun. Malah, sudah mendapat persetujuan dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Butur, Muliadin Salenda mengatakan, draf tata beracara dan kode etik dewan sudah siap. Kini tinggal menunggu jadwal yang tepat untuk diparipunakan.

 

Dalam draf tata beracara dan kode etik tersebut, lanjut dia, ada sejumlah poin yang dirubah oleh Biro Hukum Provinsi, karena bertentangan dengan aturan diatasnya. \”Draf-nya sudah disesuaikan dan disempurnakan,\” kata Muliadin Salenda via telepon celulernya, Senin (16/5).

 

\”Sekarang kita lagi menunnggu teman-teman pulang. Kemudian ditetapkan dalam sidang paripurna,\” tambah legislator Demokrat ini.

 

Muliadin menambahkan, draf tata beracara ini mengatur semua perilaku maupun tindakan anggota DPRD Butur sehingga dijadikan protab. Selain itu, mengatur mekanisme penindakan bagi semua anggota dewan yang melakukan pelanggaran tatib dan kode etik.

 

Sebelumnya, wakil ketua DPRD Butur, Abdul Salam Sahadia menuturkan, anggota dewan yang mangkir tiga kali berturut-turut dalam sidang paripurna tanpa alasan jelas, dapat diusulkan untuk diberhentikan.

 

\”Nanti yang eksekusi BK,\” tandasnya.

 

Bukan hanya itu, lanjut dia, tiga bulan berturut-turut tidak berkantortanpa alasan jelas, bisa dikenakan sanksi perberhentian. Kode etik ini melekat bagi seluruh anggota DPRD Butur.

  • Bagikan