Dua Caleg PKS di Kendari Jalani Sidang Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan
Sidang dakwaan dua caleg PKS di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/4/2019). (Foto: Emil untuk SULTRAKINI.COM).
Sidang dakwaan dua caleg PKS di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/4/2019). (Foto: Emil untuk SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sidang dakwaan kasus dugaan pelanggaran Pemilu dua calon legislatif (caleg), PKS DPRD Provinsi Sultra, Sulkhani dan caleg DPRD Kota Kendari, Riki Fajar, digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/4/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kendari, Muhammad Jufri Tawa, mengatakan kedua oknum caleg tersebut didakwa telah melakukan kampanye hitam pemilu dengan melibatkan oknum ASN.

“Untuk detailnya mungkin nanti akan kita beberkan pada persidangan selanjutnya. Namun dari dakwaan kami, ada komunikasi pada awal Januari 2019 yang kami peroleh dan buktinnya dari handphone yang sudah disita oleh jaksa. Sesuai dakwaan, pada informasi itu memang ditemukan ada komunikasi bersama. Tetapi jelasnya nanti akan kita gali lagi pada saat sidang pembuktian,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sulkhani, Samiru membantah kliennya telah melakukan kampanye hitam di rumah warga dengan melibatkan ASN.

Dirinya menegaskan, pertemuan tersebut hanya membahas persoalan jalan. Namun ketika ditanya oleh awak media terkait bukti alat peraga kampanye (APK), Samiru enggan berkomentar banyak.

“Sejak dari awal saat diperiksa di Bawaslu, Sulkhani dan Riki Fajar tidak melibatkan ASN seperti yang dituduhkan. Pertemuan mereka itu hanya membahas persoalan kondisi jalan yang ada di lorong Torikale. Saya tidak tahu dari mana datangnya itu alat peraga, tapi nanti kita buktikan pada persidangan selanjutnya,” kata Samiru di PN Kendari, Selasa (23/4/2019).

Atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut, Sulkhani dan Riki Fajar diancam dengan pasal 493 junto pasal 280 ayat 2 junto pasal 551 ayat 1 UU NO 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Diberitakan sebelumnya, dua caleg PKS DPRD Provinsi dan DPRD Kota Kendari, digrebek warga karena diduga telah melakukan kampanye hitam yang melibatkan oknum ASN di rumah warga pada awal Maret 2019.

Dugaan kampanye caleg itu menguat, setelah warga menemukan beberapa APK milik kedua caleg tersebut. Kasus penggrebekan ini sontak viral ke media sosial

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan