Dua Curanmor Tertangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

  • Bagikan
Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan Tim Resmob Polda Sultra, Rabu (25/10/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HD dan AS diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sultra, Selasa (17/10/2017). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sembilan unit kendaraan hasil curian.

“Adapun modus kejahatan pelaku oleh HD, membawa lari kendaraan milik korban yang sedang terparkir disalah satu tempat terapi yang beralamat di jalan Brigjen M.Djonoes,” ujar Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Rabu (25/10/2017).

Dolfi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dalam dua lokasi berbeda. Penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk keterangan dari korban.

“Pelaku pertama berinisial HD ditangkap di Jalan Brigjen M. Djoenoes, Kota Kendari. Sedangkan pelaku kedua berinisial AS ditangkap di Desa Pusangi Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe pada selasa (17/10/2017) sekitar pukul 08.00 Wita,” jelas Dolfi.

Keduanya kini diamankan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan