Dua Kades dan Satu PNS di Koltim Positif Gunakan Narkotika

  • Bagikan
Konferensi pers Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Kombes Pol Eka Faturrahman, Senin (7/9/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Dua orang kepala desa dan seorang PNS di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara ketahuan positif menggunakan narkotika.

Kades Anggolosi Husaini, Kades Wondobite Kamaruddin, seorang Kepala Bidang Kesbangpol Koltim Alfian dinyatakan positif menggunakan narkotika melalui tes urine. Tidak hanya itu, seorang pria diduga bandar sabu, Sam juga ditangkap.

Semuanya terjaring usai Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menggerebek sebuah tempat yang diduga kuat lokasi peredaran gelap narkotika di Ladongi, Kabupaten Koltim pada 31 Agustus 2020.

“Minggu lalu kami lakukan penyelidikan tindak pidana narkotika. Saat kami melakukan upaya paksa penggeledahan, kami temukan lelaki bernama Sam yang diduga seorang bandar sedang bermain kartu remi,” jelas Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Kombes Pol Eka Faturrahman, Senin (7/9/2020).

Eka menambahkan, pihaknya juga menemukan 0,7 gram sabu sekitar empat meter dari tempat mereka bermain kartu. Namun, kepemilikan sabu tersebut belum diketahui.

Lokasi penggerebekan sempat tidak kondusif, sehingga polisi mengamankan diri dan membawa empat orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami melakukan tes urine kepada empat orang itu dan hasilnya positif semuanya. Mereka mengaku menggunakan sabu tapi bukan saat itu,” terangnya.

Dikarenakan tidak ditemukannya barang bukti pada diri tersangka, keempat orang ini diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra guna menjalani rehabilitasi.

“Sesuai Pasal 127 Undang-Undang Narkotika tahun 2009, untuk pengguna wajib rehabilitasi ke BNNP,” tambahnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan