Dua Mahasiswa Ditangkap Edarkan Sabu

  • Bagikan
kedua tersangka, Ersan Wijaya (20) alias Erick dan Hasrawan (21).Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bukannya memanfaatkan momen Ramadan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah, di bulan suci ini Erick dan Hasran yang masih berstatus mahasiswa ini malah mengedarkan barang haram berupa sabu.

 

Aksinya terhenti setelah tim lidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra yang dipimpin Kasubdit II AKBP Abdul Kadir, melakukan penangkapan atas keduanya, Kamis (9/6/2016) sekitar pukul 16.30 Wita, saat dilakukan undercover buy yang kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumah tersangka.

 

Keduanya ditangkap di perumahan BTN Baruga Nusantara Blok D No. 12, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Tersangka Ersan Wijaya (20) alias Erick merupakan mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara sedangkan tersangka kedua Hasrawan (21) berstatus mahasiswa STMIK Bina Bangsa.

 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 saset narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 4 buah handphone, 1 buah korek gas, 10 batang pipet, 1 ATM BRI, 5 lembar bukti transfer, uang tunai Rp. 539.000, 1 ATM BNI dan 1 buah dompet.

 

Dari pengakuannya, Hasrawan kali pertama mengenal sabu karena pergaulan dengan Erick. \”Saya hanya coba-coba saja pak. Saya pakai sabunya pas saat sahur,\” kata Hasrawan diruangan penyidik Subdit II Ditresnarkoba, Jum\’at (10/6/2016).

 

Selain itu, Erick sebagai bandar mengaku membeli 1 gram sabu seharga Rp1,5 juta dari seorang bandar. Saat ini tersangka tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk Penyidikan berdasarkan LP Nomor = Lp/261/VI/2016/SPKT, dengan sangkaan Pasal 132 junto Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

  • Bagikan