Dua Oknum Guru Cabuli Murid, Satu Nyaris Dihakimi Massa

  • Bagikan
Sejumlah korban yang didampingi orang tuanya saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Sejumlah korban yang didampingi orang tuanya saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dua Oknum guru SD yang sama di Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna berinisial RM (55) dan berinisial LN (60), diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

LN (60), di Rutan Polres Muna pada pada Jumat (9/11/2018), mengakui perbuatannya yang melecehkan dua anak didiknya yang masih berusia tujuh tahun.

Sebelum diamankan pada pada Selasa (13/11/2018), pelaku RM (55) nyaris diamuk massa dari keluarga para korban dan masyarakat setempat yang geram atas aksi bejadnya karena diduga melakukan pelecehan seksual pada tujuh muridnya.

“Berdasarkan laporan yang diterima dari salah seorang orang tua korban kemarin (13/11/2018) sekitar jam 11.00 Wita, bahwa anaknya turut menjadi korban perbuatan cabul pelaku. Saat kita tangkap jika petugas tidak sigap saat itu, pelaku akan menjadi amukan masa yang geram,” Plt. Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka, kepada SultraKini.Com, Rabu (14/11/2018).

“Dan hari ini semua korban sudah kami mintai keterangannya di Unit PPA Polres Muna. Untuk pelaku LN sudah juga,” tambahnya.

Modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan cara memanggil korbannya ke ruang guru kemudian meraba-raba bagian intim korban dan setelah itu memberi sejumlah uang agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua oknum guru tersebut dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimna diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimna diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penajara.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan