Dua Paslon Pilbub Anggap Pilkada Konawe IIlegal, Ini Tanggapan KPU Sultra

  • Bagikan
Katua KPU Provinsi Sultra Abdul Natsir Moethalib saat Konfrensi Pers di Aula Husni Malik, Jumat (29/6/2018). (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Katua KPU Provinsi Sultra Abdul Natsir Moethalib saat Konfrensi Pers di Aula Husni Malik, Jumat (29/6/2018). (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe pada Pilkada Konawe 2018 nomor urut dua, Litanto–Murni Tombili (Berlian Murni) dan nomor urut tiga, Irawan Laliasa–Adi Jaya Putra (Berhijrah) menyoalkan proses Pilkada di Kabupaten Konawe yang dianggap illegal. Sebab dua Anggota komisioner KPUD Kabupaten Konawe, Ulil Amrin dan Abdul Hasim diduga sudah tidak memiliki legalitas dalam menjalankan tugas sebagai komisioner Konawe pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sultra, Laode Abdul Natsir  Moethalib menegaskan Pilkada Konawe tidak illegal dan status dua komisioner tetap legal dan sah.

“Kami tegaskan bahwa penyelenggaran Pilkada Konawe semua legal,” tegas Natsir, saat konfrensi pers di Aula Husni Kamil Manik, KPU Sultra, Jumat (29/6/2018).

Lanjut Natsir, Ulil Amrin dan Abdul Hasim adalah pengganti dua komisioner sebelumnya yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yakni Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari.

“Sesuai undang-undang, maka dua komisioner yang diberhentikan harus digantikan dengan dua orang yang pada saat tes dinyatakan lulus atau peringkat setelahnya, maka terpilihlah Ulil Amrin dan Abdul Hasim karena dianggap memenuhi syarat,” katanya.

Pada saat itu pula, persoalan ini dibawa ke PTUN, dan hasilnya KPU Sultra kalah. Setelah itu, KPU Sultra berkoordinasi dengan KPU RI terkait putusan PTUN.

“Hasil koordinasi, tidak ada satu pun regulasi untuk mengembalikan dua komisioner yang diberhentikan DKPP ke jabatan semula. Tidak ada payung hukumnya,” tuturnya.

“KPU RI juga mengatakan langkah KPU Sultra sudah tepat dengan tidak mengembalikan dua anggota yang diberhentikan DKPP RI ke posisi semula. Pada pokoknya tidak ada perubahan dari putusan DKPP RI untuk merehabilitasi atau meminta pengembalian posisi dua komisioner yang diberhentikan, karena yang memberhentikan itu DKPP, maka yang harus mengembalikan DKPP,” terang Natsir.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan