Dua Pemuda Diringkus Polres Konsel Gara-gara Sabu, Barang Bukti dari Dalam Lapas

  • Bagikan
Tersangka beserta barang bukti sabu hasil penangkapan Tim Resnarkoba Polres Konsel. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Tim Resnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) meringkus Feri Irawan (17) dan Bangkit (25) lantaran kedapatan akan melakukan transaksi sabu. Penangkapan warga Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan ini, turut diamankan barang bukti sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Konsel, IPTU Ismail, menerangkan penangkapan pertama dilakukan terhadap Feri yang akan melakukan transaksi sabu. Dia diamankan di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya beserta satu paket bening berisi kristal bening sabu pada Jumat (10 Januari 2020). Hasil interogasi polisi, tersangka mengaku paket tersebut diperoleh dari Bangkit yang berdomisili di Lorong Segar, Kota Kendari. Bangkit juga ketika itu sedang dalam perjalanan menuju Konsel untuk mengantarkan kiriman sabu kepada seseorang.

“Saat kita melakukan pemeriksaan kepada tersangka (FI) ditemukan di saku jaket warna cokelat satu paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Konsel IPTU Ismail, Jumat (17/1/2020).

Berdasarkan petunjuk tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba langsung menelusuri keberadaan Bangkit. Polisi akhirnya meringkusnya saat melintasi jalan poros Kendari-Andoolo, tepatnya Desa Lambusa, Kecamatan Konda.

“Petugas Satresnarkoba melakukan penghadangan terhadap pelaku dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu satu saset yang disimpan di dalam kaos kaki pelaku sebelah kiri,” jelasnya.

Sabu yang ditemukan dari hasil penangkapan Bangkit rupanya berasal dari seseorang bernama Wawan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari.

“Barang bukti kami amankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram, satu jaket warna cokelat,satu paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram, satu buah handphone android, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam,” ucapnya.

Menurut polisi, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanyapun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pada bulan ini (januari) juga tim kami mengamankan empat orang yang berperan sebagai kurier/bandar. Tentu ini tidak lepas dari peran serta kerja sama pihak Polri khususnya Polres Konsel dengan masyarakat dalam memberantas narkoba,” tambahnya.

Laporan: Cr1
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan