Dua Pemuda Kendari Jadi Pengedar, Beli Sabu dari Muna

  • Bagikan
Tersangka VV dan AR beserta barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. ( Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua orang pemuda diringkus Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara di Kota Kendari. Keduanya masing-masing VV (26) dan AR (27) merupakan pengedar sabu jaringan Kota Raha, Kabupaten Muna.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Fathurrahman, mengatakan VV dan AR mengedarkan sabu dengan cara memperoleh narkotika tersebut dari rekannya yang merupakan jaringan Kota Raha, kemudian menjualnya kepada calon pembeli di Kota Kendari.

“Saat melakukan penangkapan (21/10) di TKP pertama Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari tersangka VV merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu-bekerja sama dengan temannya di Kota Kendari. Saat penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Eka Faturrahman, Sabtu (24/10/2020).

Tersangka VV mengakui dalam aksinya dia tidak sendiri. Ada satu orang rekannya ikut mengedarkan sabu di Kota Kendari.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AR yang berada di Jalan Bangau, Kelurahan Pungaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, setelah dilakukan penggeledahan badan, tim berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang diakui bahwa sabu tersebut miliknya,” terangnya.

Total sabu diamankan polisi dari kedua tersangka memiliki berat bruto 26,92 gram.

“Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan