Dua Pengedar Sabu di PT VDNI dan PT OSS Diringkus Polisi

  • Bagikan
Dua pemgedar sabu diamankan Polsek Bondoala. (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Dua pemgedar sabu diamankan Polsek Bondoala. (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala, meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial MK dan HD pada Senin (26/11/2018).

Kedua pelaku ditangkap di Desa Mendikonu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ditangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 5,86 gram sabu.

Kapolsek Bondoala, AKP Muhamad Alka, mengatakan para pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di sekitar pabrik PT VDNI Kecamatan Morosi. Diketahui pelaku MK karyawan PT VDNI Morosi.

“Berawal dari informasi yang kita dapatkan bahwa ada seorang pemuda yang akan bertransaksi sabu di sekitar PT VDNI. Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Beberapa jam kemudian saat pelaku melintas di jalan poros Desa Mendikonu, kami langsung mencegat pelaku. Saat digeledah, kami temukan bungkusan kecil yang berisi butiran berupa kristal diduga sabu,” ujar Alka kepada SultraKini.Com, Selasa (27/11/2018).

Setelah berhasil menangkap MK, operasi penangkapan yang di pimpin langsung oleh AKP Muhamad Alka, kembali dilanjutkan.

Berdasarkan interogasi terhadap MK, polisi kembali mengantongi satu pelaku yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.

“MK mengaku bahwa barang haram itu diperoleh oleh salah seorang rekannya berinisial HD yang beralamat di Desa Pohara, Kecamatan Sampara. Proses penangkapan terhadap HD, kami dibantu oleh Polsek Sampara. Pada saat kami grebek pelaku ada di tempat dan kami temukan BB bungkusan plastik, sebuah alat hisap sabu dan sebuah timbangan digital kecil. Selanjutnya, pelaku kami giring ke Polsek Bondoala untuk diproses lebih lanjut,” jelas kata Alka.

Di hadapan polisi, lanjut Alka, HD yang diketahui seorang bandar sabu ini masok barang haram itu kepada para karyawan PT VDNI dan PT OSS.

“HD mengaku sabu itu dijual kepada karyawan PT VDNI dan PT OSS. Pelaku bertransaksi pada waktu malam hari saat pergantian shift,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan