Dua Personel Polres Muna Diberhentikan dengan Tidak Hormat

  • Bagikan
Upacara PTDH dua personel Poles Muna, Rabu (26/6/2019). (Foto: Istimewa)
Upacara PTDH dua personel Poles Muna, Rabu (26/6/2019). (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga kembali pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggotanya, Rabu (26/6/2019). Kedua personel ini diberhentikan karena terbukti disersi.

Pemberhentian dua personel Polres Muna menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sultra Nomor: Kep/238/V/2019 dan Nomor: Kep/239/V/2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri.

Mereka yang diberhentikan adalah Brigadir Polisi Agus Purwanto dan Brigadir Polisi Yayan Septian karena terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Subs Pasal 21 ayat (1) huruf e dan Pasal 21 ayat (3) perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari (Disersi).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, mengatakan selama kurun waktu dua tahun tercatat enam oknum anggota Polres Muna dilakukan PTDH dan sekitar sepuluh anggota sedang menjalani masa pembinaan.

Dalam PTDH, kata dia sudah melalui proses panjang mulai dari kesalahan kecil dengan meninggalkan tugas selama satu minggu, kemudian diberikan pembinaan namun tidak diindahkan meski diberi sanksi dan masih terus melakukan pelanggaran, sehingga dilakukan sidang kode etik dan PTDH.

“Karena sekarang polisi dituntut bisa melaksanakan tugas secara Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter),” tambah Agung Ramos usai memimpin upacara PTDH kepada Sultrakini.com.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan