Dua Perusahaan Diduga Jalankan Aktivitas Penambangan Batu Tanpa Legalitas

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Dua perusahaan tambang batuan PT Konawe Bumi Sejahtera (KBS) dan CV Risaldhy yang sedang melakukan penambangan batu di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara diduga tidak mengantongi izin eksplorasi dan izin operasi produksi. Dugaan itu atas hasil monitoring dan penelusuran Lembaga Pemerhati Tambang Konut (Lempeta Konut) yang keduanya tidak mampu menunjukkan izin ekplorasi.

“Kedua perusahaan tersebut aktif sejak 2016 untuk memasok di smelter PT Virtue Dragon. Namun hingga kini perusaahan tersebut diduga kuat belum memiliki legalitas yang jelas baik izin ekplorasi, apalagi izin operasi produksi,” kata Ketua Lempeta Konut, Ashari Rabu (25/10/2017).

Menurut dia, lokasi kegiatan penambangan batuan masuk dalam kawasan hutan produksi, tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI. “Dengan demikian perusahaan tambang tersebut (selaku penyedia barang) dengan PT Virtue Dragon (penada) telah terjadi transaksi barang black market,” ujar Ashari.

Ditambahkannya, dalam undang-undang sudah memuat jelas atas ancaman sanksi khususnya bagi para pelaku tambang ilegal (illegal mining). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batu Bara, namun dalam kenyataan sepertinya para oknum pelaku tambang justru tak jera untuk melakukan aktivitas penambangan liar.

Dia meminta kepada semua stakeholder untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambagan batu liar yang dapat berdampak pada masyarakat Konawe Utara.

“Selain PT KBS dan CV Risaldhy, sebagai tindak lanjut dari persoalan tersebut, kami minta pihak kepolisian menyelidiki siapa-siapa saja pemasok batu hasil pertambangan ilegal tersebut kepada VDNI smelter Morosi,” tambah Ashari.

Laporan: Arifin Lapotende

  • Bagikan