Dua Perusahaan Tambang di Kolaka Sepakati Tidak Pakai Jalan Provinsi

  • Bagikan
Humas PT Tosida, Laode Abdul Kadir. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Humas PT Tosida, Laode Abdul Kadir. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Perusahaan tambang PT Tosida dan PT Asia Mineral Mining (AMM), berhenti menggunakan jalan provinsi sebagai jalur aktivitas memuat ore nikel dari Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kesepakatan itu termuat dalam berita acara rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kolaka, perwakilan mahasiswa teknik Universitas Sembilanbelas November, dan perwakilan kedua perusahaan tersebut, Kamis (3/5/2018).

PT Tosida dan PT AMM merger dalam melakukan penambangan ore nikel di wilayah IUP PT Tosida seluas lebih dari 5.000 hektar di Kecamatan Pomalaa.

Humas PT Tosida, Laode Abdul Kadir mengaku penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan dan tanpa izin adalah pelanggaran. Namun melihat fakta lapangan, dirinya beralasan itu persoalan keadaan.

“Sebelumnya kami di zaman Bupati Buhari Matta kita sudah ada SK untuk gunakan jalan produksi di Antam, nah karena sudah ditutup, inilah yang kami sebut keadaaan memaksa,” ucap Abdul Kadir.

Menurutnya, upaya mengajukan permohonan penggunaan jalan provinsi sudah dilakukan, tetapi oleh instansi terkait belum mengeluarkan persetujuan. Sementara jatah kuota ekspor ore nikel hanya setahun.

“Kouta ekspor kita itu hanya satu tahun, sementara ini sudah pertengahan tahun. Kalau aktivitas juga dihentikan, tentu ekonomi sekitar akan terhenti,” lanjutnya.

Dalam RDP itu juga disepakati, kedua perusahaan tambang itu bersama DPRD Kolaka akan mencoba melakukan komunikasi dengan pihak PT Antam untuk membuka akses jalan produksinya mengangkut ore nikel.

Kedua perusahaan itu juga menyatakan tidak bertanggungjawab atas perbuatan perusahaan lainnya yang hingga saat ini masih menggunakan jalan propinsi untuk melakukan pemuatan ore nikel.

 

Laporan: Mirwan

  • Bagikan