Dua Perusahaan Tambang di Konut Ini Diprotes sampai ke Kementerian ESDM dan KPK

  • Bagikan
Foto: Istemewa
Foto: Istemewa

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI segera mencabut Izin Operasi Pertambangan (IUP) PT Paramita Persada Tama (PPT) dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP).

Pernyataan ini mereka sampaikan melalui unjuk rasa di Kantor ESDM RI di Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2019. Puluhan aktivis tergabung dalam Bakornas LKBHMI menduga adanya praktik illegal mining oleh PT PPT dan PT MSSP di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Sekretaris Direktur Bakornas LKBHMI, La Ode Erlan menerangkan, hasil investigasi pihaknya menduga kuat adanya praktik illegal mining kedua perusahaan tambang tersebut. Pasalnya, keduanya melakukan penambangan dan penjualan ore nikel tanpa kelengkapan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Sementara dokumen itu merupakan syarat wajib setiap perusahaan dalam kegiatan penambangan.

“Kami meminta pihak Kementerian ESDM RI mencabut IUP milik PT Paramita Persada Tama dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama karena keberadaan kedua perusahaan di Kabupaten Konut tanpa mematuhi regulasi, sehingga aktivitas yang dilakukan hanya menyebabkan kerugian dan kerusakan bagi daerah,” ujar Erlan dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (17/5/2019).

Menurutnya dengan tidak adanya dokumen RKAB patut diduga kedua perusahaan juga tidak melengkapi persyaratan lainnya, baik dokumen Amdal, reklamasi pascatambang, serta dokumen persyaratan lainnya yang merupakan syarat agar RKAB disetujui.

“Kedua perusahaan ini jelas tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku. Jika terus dibiarkan menambang, kedua perusahaan ini hanya akan membawa kerusakan dan kerugian bagi daerah Sulawesi Tenggara,” tegas Erlan.

(Baca: Perusahaan Tambang Ini Nilai Ada yang Tak Beres di ESDM Sultra)

Menanggapi permintaan massa aksi, Menteri ESDM RI melalui Humasnya, Ari menjelaskan soal IUP perusahaan tambang, ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah, sehingga pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

“Jika IUP itu yang terbitkan pemerintah daerah, yang berhak mencabut adalah pemerintah pusat,” jelas Ari.

Jika IUP PT Paramita dan Manunggal merupakan kewenangan pemerintah pusat, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

“Jika terbukti tentunya kita akan berikan sanksi sampai pada pencabutan,” ucapnya.

Selain menggelar aksi di Kementerian ESDM, LKBHMI berunjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Dalam aksinya, pihaknya meminta KPK menangkap pimpinan PT PPT dan PT MSSP.

“Kami meminta kepada Ketua KPK menangkap pelaku dugaan tindak pidana illegal mining,” tambahnya.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan