Dua Pria di Baubau Diringkus, Hasil Curian Lebih Setengah Miliar

  • Bagikan
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari (tengah) di dampingi Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pencurian, Jumat (18/12/2020). (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Tim Panther Polres Baubau meringkus MD, pria 29 tahun di salah satu tempat karaoke dan SD, 34 tahun di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Wolio atas kasus pencurian. Bahkan, MD sempat “dihadiahi” timah panas lantaran mencoba melarikan diri ketika hendak diamankan.

MD disangkakan kasus pencurian yang merugikan ratusan juta rupiah. Sementara SD menjadi penada hasil curian. SD ditangkap di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara pad 15 Desember 2020.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, menerangkan ulang para tersangka mengakibatkan korban Ifan (36) mengalami kerugian Rp 119 juta. Kerugian juga dialami korban Muh Hasbullah (34) senilai Rp 54 juta dan Arisman (28) Rp 400 juta.

Perbuatan MD diketahui pihak kepolisian, setelah salah satu TKP di lokasi korban ditemukan CCTV.

“Ternyata sepeda motor ini adalah sepeda motor pinjaman dari orang lain. Kita interogasi yang punya motor dan ternyata mengarah ke pelaku pencurian,” jelas, Jumat (18/12/2020).

Dalam melakukan aksinya, tersangka secara acak melihat sasaran rumah yang memungkinkan untuk dijadikan target operasi, kemudian berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu. Apabila tidak ada jawaban dari pemilik rumah, pelaku langsung menggasak barang-barang berharga korban.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda, berdasarkan penyidik, pelaku MD sudah berurusan dengan polisi sejak usia 15 tahun 8 bulan, bahkan tercatat sepuluh kali melakukan aksi pencurian.

“Jadi sudah pernah ditangkap masalah pencurian juga. Setelah kita telusuri ternyata memang perkara yang ke sepuluh yang bersangkutan menjalani proses hukum,” terang Irfandi.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Baubau untuk diproses lebih lanjut.

Sementara MD dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan SD diancam sesuai pasal penadahan/pemufakatan jahat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan