Dua Tahun Buron, Kejari Konawe Belum Temukan Kontraktor PT VBN

  • Bagikan
DPO Kejari Konawe, Siodinar. (Dokumentasi Pidsus Kejari Konawe)
DPO Kejari Konawe, Siodinar. (Dokumentasi Pidsus Kejari Konawe)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Siodinar belum juga ditemukan. Kontraktor PT Voni Bintang Nusantara (VBN) ini sudah buron dua tahun lamanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregera, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Sahrir, menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pencarian dengan memposting foto Siodinar dan indentitasnya di media sosial.

“Untuk tersangka Siodinar memang masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami juga telah memposting identitasnya di media sosial, kiranya bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan bisa langsung melaporkan ke kepolisian setempat atau ke kejaksaan,” ucap Sahrir kepada SultraKini.com, Rabu (28/11/2018).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe, IPTU Rahmat Zam-zam, mengatakan bahwa soal status DPO Siodinar pihaknya menunggu koordinasi dari pihak kejaksaan.

“Yah kita akan selalu siap jika jaksa membutuhkan bantuan. Jika yang bersangkutan sudah diketahui keberadaannya, dan kami diminta membantu, maka tentunya kami akan segera melakukan penangkapan,” katanya

Untuk diketahui, terpidana Siodinar yang sebelumnya menjalani sidang in absentia di Pengdilan Negeri (PN) Kelas I A Kendari 2017. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Ro200 juta subsidair 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Andri Wahyudi.

Kasus yang menjerat Siodinar merupakan rentetan perkara dalam korupsi proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) Tahap III tahun 2010-2011 dengan anggaran sebesar Rp7 miliar yang dikerjakan oleh PT VDNI.

Dalam proses pengerjaan proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran sebesar lebih dari Rp4 miliar. Sehingga proyek tersebut disinyalir terjadi penyimpangan dan merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain Siodinar, beberapa pejabat dan PNS Konut juga ikut terjerat dalam kasus tersebut. Diantaranya mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, mantan Kabid di Pemerintah Konut Cakunda, mantan Kabag Pemerintahan Konut Ahmad Yani Sumarata, Syamsul Mustakim, mantan Kepala BPKAD Konut Alimuddin, PNS Pemda Konut Asmara dan mantan staf Dinas PU Konut Rafiudin serta Direktur PT VBN Arnold Lili

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan